Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini dinilai berdampak negatif.
Batasan dananya dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economic and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara dengan adanya revisi tersebut justru bisa memberikan dampak atau gejolak di masyarakat.
"Karena pemerintah berubah-ubah dalam mengambil keputusan. Pemerintah juga terpaksa mengubah karena kekhawatiran adanya gejolak atau kepanikan di masyarakat. Gangguan likuiditas sangat mungkin terjadi apabila batasan saldo minimalnya kecil. Ini bisa menimbulkan gejolak," kata Bhima di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Bhima, seharusnya pemerintah sebelum mengambil atau membuat kebijakan, terutama berkaitan dengan hal yang sensitif di masyarakat seperti keterbukaan informasi ini, maka sudah seharusnya pemerintah itu berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak-pihak yang akan terkena dampak.
"Kalau mendadak diubah hanya dalam beberapa hari, justru kepercayaan masyarakat terhadap aparat pajak jadi berkurang. Distrust kalau sudah muncul efeknya ke pemindahan dana nasabah dari bank ke aset non bank atau justru dilarikan ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu menurut Bhima, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar bukan angka yang ideal. Masih ada potensi pemindahan dananya ke kuar negeri.
Namun untuk jangka pendek Bhima mengakui penerapan batas minimal saldo rekening Rp1 miliar itu tidak akan membuat masyarakat melakukan perpindahan dananya dalam jangka pendek.
"Kalau soal itu (pemindahan simpanan dana) belum (akan terjadi). Tapi perilaku masyarakat pasti ke arah sana. Setidaknya dalam jangka pendek (tidak akan terjadi shifting dana simpanan). Idealnya (batas minimum saldo wajib lapor) memang sesuai aturan internasional yaitu Rp3,3 miliar," kata Bhima.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
Seperti diketahui, naiknya batas saldo minimum yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak tersebut setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Masyarakat meminta PMK itu lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
Sementara itu, Enny Sri Hartati yang juga analis INDEF masih mempertanyakan revisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar 250 ribu dollar AS atau sekitar Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.
"Dari sini saja sudah terlihat perbedaannya. Aturan Indonesia dengan AEOL sudah berbeda," kata Enny.
Menurut Enny, jika pemerintah Indonesia menggunakan acuan yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah