Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini dinilai berdampak negatif.
Batasan dananya dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economic and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara dengan adanya revisi tersebut justru bisa memberikan dampak atau gejolak di masyarakat.
"Karena pemerintah berubah-ubah dalam mengambil keputusan. Pemerintah juga terpaksa mengubah karena kekhawatiran adanya gejolak atau kepanikan di masyarakat. Gangguan likuiditas sangat mungkin terjadi apabila batasan saldo minimalnya kecil. Ini bisa menimbulkan gejolak," kata Bhima di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Bhima, seharusnya pemerintah sebelum mengambil atau membuat kebijakan, terutama berkaitan dengan hal yang sensitif di masyarakat seperti keterbukaan informasi ini, maka sudah seharusnya pemerintah itu berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak-pihak yang akan terkena dampak.
"Kalau mendadak diubah hanya dalam beberapa hari, justru kepercayaan masyarakat terhadap aparat pajak jadi berkurang. Distrust kalau sudah muncul efeknya ke pemindahan dana nasabah dari bank ke aset non bank atau justru dilarikan ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu menurut Bhima, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar bukan angka yang ideal. Masih ada potensi pemindahan dananya ke kuar negeri.
Namun untuk jangka pendek Bhima mengakui penerapan batas minimal saldo rekening Rp1 miliar itu tidak akan membuat masyarakat melakukan perpindahan dananya dalam jangka pendek.
"Kalau soal itu (pemindahan simpanan dana) belum (akan terjadi). Tapi perilaku masyarakat pasti ke arah sana. Setidaknya dalam jangka pendek (tidak akan terjadi shifting dana simpanan). Idealnya (batas minimum saldo wajib lapor) memang sesuai aturan internasional yaitu Rp3,3 miliar," kata Bhima.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
Seperti diketahui, naiknya batas saldo minimum yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak tersebut setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Masyarakat meminta PMK itu lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
Sementara itu, Enny Sri Hartati yang juga analis INDEF masih mempertanyakan revisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar 250 ribu dollar AS atau sekitar Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.
"Dari sini saja sudah terlihat perbedaannya. Aturan Indonesia dengan AEOL sudah berbeda," kata Enny.
Menurut Enny, jika pemerintah Indonesia menggunakan acuan yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan