Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini dinilai berdampak negatif.
Batasan dananya dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economic and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara dengan adanya revisi tersebut justru bisa memberikan dampak atau gejolak di masyarakat.
"Karena pemerintah berubah-ubah dalam mengambil keputusan. Pemerintah juga terpaksa mengubah karena kekhawatiran adanya gejolak atau kepanikan di masyarakat. Gangguan likuiditas sangat mungkin terjadi apabila batasan saldo minimalnya kecil. Ini bisa menimbulkan gejolak," kata Bhima di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Bhima, seharusnya pemerintah sebelum mengambil atau membuat kebijakan, terutama berkaitan dengan hal yang sensitif di masyarakat seperti keterbukaan informasi ini, maka sudah seharusnya pemerintah itu berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak-pihak yang akan terkena dampak.
"Kalau mendadak diubah hanya dalam beberapa hari, justru kepercayaan masyarakat terhadap aparat pajak jadi berkurang. Distrust kalau sudah muncul efeknya ke pemindahan dana nasabah dari bank ke aset non bank atau justru dilarikan ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu menurut Bhima, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar bukan angka yang ideal. Masih ada potensi pemindahan dananya ke kuar negeri.
Namun untuk jangka pendek Bhima mengakui penerapan batas minimal saldo rekening Rp1 miliar itu tidak akan membuat masyarakat melakukan perpindahan dananya dalam jangka pendek.
"Kalau soal itu (pemindahan simpanan dana) belum (akan terjadi). Tapi perilaku masyarakat pasti ke arah sana. Setidaknya dalam jangka pendek (tidak akan terjadi shifting dana simpanan). Idealnya (batas minimum saldo wajib lapor) memang sesuai aturan internasional yaitu Rp3,3 miliar," kata Bhima.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
Seperti diketahui, naiknya batas saldo minimum yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak tersebut setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Masyarakat meminta PMK itu lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
Sementara itu, Enny Sri Hartati yang juga analis INDEF masih mempertanyakan revisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar 250 ribu dollar AS atau sekitar Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.
"Dari sini saja sudah terlihat perbedaannya. Aturan Indonesia dengan AEOL sudah berbeda," kata Enny.
Menurut Enny, jika pemerintah Indonesia menggunakan acuan yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.
"Kalau sudah ada perhitungan yang matang kan tidak mudah berubah-ubah seperti ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Enny berharap pemerintah bisa berfikirndengan matang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah tidak berjalan dengan efektif.
"Percuma aja kan, nggak ada manfaatnya juga buat negara nantinya. Jadi harus saling berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam