Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI memastikan, bakal gencar melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap warga yang kedapatan menunggak ataupun menolak melunasi pembayaran pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target penerimaan pajak dari penegakkan hukum, yang dipatok sebesar Rp59,5 triliun pada tahun 2017.
"Setelah amnesti pajak, kami lakukan langkah penegakan hukum. Hampir tiap hari kami melakukan pemeriksaan dan penyanderaan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Selain itu, Ken juga memerintahkan kepada 341 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk sedikitnya melakukan satu kali tindakan penyanderaan per hari kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dari kantor Pajak terkait tunggakannya.
"Minimal satu haru satu WP yang disandera. Supaya mereka (WP) lebih disiplin bayar pajak, jangan menunggak. Kami akan jalankan penyanderaan ini sesuai fakta dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (13/7/2017) lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan kepada salah seorang Wajib Pajak yang berinisial EB. Pria berusia 53 tahun ini tinggal di Kalimantan Timur.
Penyanderaan tersebut dilakukan lantaran EB tidak membayarkan tunggakan pajak tahun 2013, 2015 dan 2016. Atas dasar tersebut, pihak Ditjen Pajak Kalimantan Timur harus menyandera penunggak pajak ini.
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. Ia berutang pajak sebesar Rp 2,37 miliar, dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
Baca Juga: Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan
Penyanderaan terhadap EB hanya berlangsung selama 16 jam. Pasalnya, EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta.
Berita Terkait
-
Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan
-
Disandera 16 Jam, Warga Kaltim Akhirnya Bayar Pajak Rp2,37 Miliar
-
Perppu No 1/2017 Disetujui, Menkeu Kejar Harta WNI di Luar Negeri
-
Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Harus Lakukan Empat Kebijakan Ini
-
Inilah Empat Keberhasilan Program Tax Amnesty
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun