Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI memastikan, bakal gencar melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap warga yang kedapatan menunggak ataupun menolak melunasi pembayaran pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target penerimaan pajak dari penegakkan hukum, yang dipatok sebesar Rp59,5 triliun pada tahun 2017.
"Setelah amnesti pajak, kami lakukan langkah penegakan hukum. Hampir tiap hari kami melakukan pemeriksaan dan penyanderaan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Selain itu, Ken juga memerintahkan kepada 341 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk sedikitnya melakukan satu kali tindakan penyanderaan per hari kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dari kantor Pajak terkait tunggakannya.
"Minimal satu haru satu WP yang disandera. Supaya mereka (WP) lebih disiplin bayar pajak, jangan menunggak. Kami akan jalankan penyanderaan ini sesuai fakta dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (13/7/2017) lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan kepada salah seorang Wajib Pajak yang berinisial EB. Pria berusia 53 tahun ini tinggal di Kalimantan Timur.
Penyanderaan tersebut dilakukan lantaran EB tidak membayarkan tunggakan pajak tahun 2013, 2015 dan 2016. Atas dasar tersebut, pihak Ditjen Pajak Kalimantan Timur harus menyandera penunggak pajak ini.
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. Ia berutang pajak sebesar Rp 2,37 miliar, dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
Baca Juga: Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan
Penyanderaan terhadap EB hanya berlangsung selama 16 jam. Pasalnya, EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta.
Berita Terkait
-
Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan
-
Disandera 16 Jam, Warga Kaltim Akhirnya Bayar Pajak Rp2,37 Miliar
-
Perppu No 1/2017 Disetujui, Menkeu Kejar Harta WNI di Luar Negeri
-
Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Harus Lakukan Empat Kebijakan Ini
-
Inilah Empat Keberhasilan Program Tax Amnesty
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga