Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini gencar menyerukan tindakan penyanderaan atau gijzeling bagi para wajib pajak yang menolak untuk melunasi utang pajak dan mengabaikan upaya persuasif petugas pajak.
Tindakan tersebut untuk memenuhi target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp59,5 triliun di tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi tak akan segan-segan mengirim para wajib pajak yang menunggak pajak ini ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, jika selama enam bulan mendekam di lembaga pemasyarakatan Salemba tetap tidak melunasi utang.
"Gijzeling dilakukan ketika sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kami masukan ke lapas dan yang bandel lebih dalam enam bulan tidak bayar dikirim ke Nusakambangan," kata Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Ken menjelaskan tindakan gijzeling merupakan upaya terakhir dalam menagih utang pajak. Jika wajib pajak tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang telah dilayangkan oleh kantor pajak, maka upaya penyanderaan ini sah.
"Sebelum disandera kan sudah ada peringatan awal, tapi kalau tidak ada respon langsung sandera saja, tahan di lapas Salemba, kalau nggak mau bayar juga langsung kirim ke Nusakambangan," ujarnya.
Untuk nilai utang wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling yaitu minimal Rp100 miliar dan pertamakali dilakukan pada 2002.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?