Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini gencar menyerukan tindakan penyanderaan atau gijzeling bagi para wajib pajak yang menolak untuk melunasi utang pajak dan mengabaikan upaya persuasif petugas pajak.
Tindakan tersebut untuk memenuhi target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp59,5 triliun di tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi tak akan segan-segan mengirim para wajib pajak yang menunggak pajak ini ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, jika selama enam bulan mendekam di lembaga pemasyarakatan Salemba tetap tidak melunasi utang.
"Gijzeling dilakukan ketika sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kami masukan ke lapas dan yang bandel lebih dalam enam bulan tidak bayar dikirim ke Nusakambangan," kata Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Ken menjelaskan tindakan gijzeling merupakan upaya terakhir dalam menagih utang pajak. Jika wajib pajak tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang telah dilayangkan oleh kantor pajak, maka upaya penyanderaan ini sah.
"Sebelum disandera kan sudah ada peringatan awal, tapi kalau tidak ada respon langsung sandera saja, tahan di lapas Salemba, kalau nggak mau bayar juga langsung kirim ke Nusakambangan," ujarnya.
Untuk nilai utang wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling yaitu minimal Rp100 miliar dan pertamakali dilakukan pada 2002.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat