Suara.com - Bocoran dokumen keuangan berskala luas yang disebut Paradise Papers telah membuat Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak meningkatkan pengawasannya. Dokumen tersebut mengungkapkan bagaimana orang-orang super kaya seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, melalui tempat surga pajak.
Fauzan Luthsa, Senior Advisor di Infinitum Advisory mengungkapkan wajar jika publik dan pemerintah mencurigai para nasabah Offshore Financial Centers (OFCs), terlebih Indonesia telah melakukan Tax Amnesty. “Ini karena OFCs banyak yang mencuci kegiatan keuangan kliennya sehingga terhindar dari pajak negara asal dan aktivitas investasi tidak diketahui,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Namun, tidak semua OFCs memiliki citra negatif. “Tidak semua OFCs bisa digunakan secara mudah sebagai tempat pencucian uang. Seperti Cayman Island misalnya, mereka sangat ketat menerapkan pengawasan dibidang anti pencucian uang. Bahkan IMF pun sudah mengakuinya,” jelasnya.
Fauzan menambahkan, selama ini kawasan suaka pajak menawarkan kerahasiaan data nasabah. Hal inilah yang berpotensi terjadi kejahatan keuangan yang merugikan banyak negara dalam hal pajak. “Proses due-diligence yang baik akan mengungkap setiap resiko yang dimiliki perusahaan termasuk risiko kompleksitas struktur dan risiko lokasi di offshore financial centre. Tim due-diligence yang ahli akan dengan mudah membedakan mana OFCs dengan risiko tinggi, dan mana OFCs yang memiliki risiko rendah,” lanjut Fauzan.
Untuk mengidentifikasi resiko nasabah, perusahaan keuangan membutuhkan tim anti pencucian uang dengan pengetahuan dan pengalaman internasional. Jika tidak memiliki tim tersebut, maka perusahaan keuangan menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan due-diligence untuk mengidentifikasi risiko nasabahnya. "Kami juga membantu investor dari luar negeri untuk melakukan due diligence di Indonesia, agar mereka mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi,” tuturnya.
Apabila tim due-diligence menemukan keanehan dalam perusahaan, misal dalam struktur ada sanctioned company, maka perusahaan keuangan wajib untuk menolak atau menutup akun klien tersebut.
Paradise Papers mengingatkan kita pada kasus transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia beberapa waktu lalu, yang saat ini belum menemukan titik terang. Dalam kasus ini membuktikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia.
“Kita tidak dapat men-judge seluruh pengusaha yang menggunakan OFCs adalah para penghindar pajak dan menutupi jejak bisnisnya yang mencurigakan. Karena Perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Hong Kong, sebanyak 49 persen terdaftar di Cayman Island dan 26 persen terdaftar di Bermuda. Hanya 11 persen yang terdaftar secara lokal di Hong Kong, dan 12 persen terdaftar di Cina. Bermuda itu negara yang kita sudah ketahui reputasinya loh dalam hal ini, namun Hongkong mengizinkan perusahaan-perusaahan tersebut listed. Padahal Hong Kong terkenal sebagai pusat ekonomi besar di Asia dengan regulasi yang ketat di bidang keuangan. "Karena apa? Hong Kong menjalankan Due Diligence dan memegang teguh prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC),” sambung Fauzan.
Lebih jauh ia mengungkapkan, CK Hutchinson Holdings, perusahaan global di bidang telekomunikasi pemilik jaringan 3 juga menggunakan OFCs. “Ini bukti bahwa penggunaan OFCs sebagai sarana korporasi meminimalkan beban usaha adalah hal yang lumrah dan legal, bahkan untuk negara dengan regulasi keuangan yang ketat. Namun, tanpa due diligence, maka kecurigaan publik dan pemerintah dan kemungkinan ini menjadi sarana bagi para penghindar pajak dan menutup jejak bisnis mencurigakan, akan selalu mengemuka. Disinilah peran penting penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC),” tutupnya.
Baca Juga: Prabowo Disebut Dalam 'Paradise Papers', Inilah Bantahan Gerindra
Berita Terkait
-
Dompet Aman! 3 Provinsi Ini Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Motor Maret 2026
-
Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab
-
Usai Temui Dasco, KSPSI dan KSBSI Ikrar Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo
-
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
-
Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
-
Selat Hormuz Membara, Bahlil Putar Haluan Impor Minyak ke Amerika
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Diproyeksi Tumbuh 7%, Perusahaan Asuransi Mulai Siapkan Ribuan Agen Hadapi Aturan Baru