Suara.com - Kementerian agama telah mencabut izin operasional biro umroh PT Ustmaniyah Hannien Tour, karena terbukti menelantarkan calon jemaahnya. Bahkan pimpinan Hannien Tour telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kendati terlambat, upaya Kementerian Agama dan pihak kepolisian dalam menangani kasus Hannien Tour patut diberikan apresiasi," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Walau demikian, YLKI mengatakan kebijakan ini terlambat karena ribuan masyarakat telah menjadi korban ulah Hannien Tour. Bidang Pengaduan YLKI pada 2017 telah menerima pengaduan korban Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan, dari total pengaduan soal umrah sebanyak 22.613 kasus (per 22 Juli 2017).
"Namun, pencabutan izin operasional dan pemidanaan pada pimpinan Hannien Tour, tidaklah cukup untuk mengembalikan hak-hak keperdataan calon jemaahnya yang dilanggar oleh Hannien Tour," ujarnya.
Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama untuk membentuk crisis center kasus Hannien Tour, mengingat banyaknya korban dan sebaran korban di seluruh Indonesia. Crisis center sangat penting untuk proses pendataan korban.
Kedua, mendesak Kementerian Agama untuk melakukan pendampingan korban calon jemaah untuk mendapatkan hak-hak keperdataan dari Hannien Tour, misalnya proses refund dana milik calon jemaah.
"Ketiga, mendesak Kementerian Agama dan kepolisian untuk melakukan law enforcement pada biro-biro umroh yang lain. Menurut monitoring YLKI aksi nakal dari biro umroh lain masih sangat banyak, dan berpotensi besar merugikan calon jemaah berikutnya," tutupnya.
Berita Terkait
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Rekening Anda Diblokir Diam-Diam? YLKI Kritik Kebijakan PPATK
-
Wacana Kenaikan Tarif Ojol Harus Seimbang
-
Skandal Beras Oplosan Rp100 T: Titiek Soeharto Murka, Janji Cecar Mentan di Senayan
-
Soal Temuan Beras Oplosan Premium, FKBI: Mentan Harusnya Langsung Menindak, Jangan Cuma Omon-omon
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
10 Warna Cat Rumah Sejuk dan Terang yang Cocok untuk Segala Gaya Hunian
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Link Saldo DANA Kaget Untuk Long Weekend, Segera Klaim Sebelum Diburu
-
Malam Minggu Ceria: Rebutan DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Rezeki Akhir Pekan: 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
5 Pilihan Cat Genteng Anti Sinar UV, Bikin Atap Rumah Awet dan Sejuk!
-
Transmart Hadirkan Promo Paket Super Hemat yang Bikin Dompet Tersenyum Lebar!
-
Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah Agar Tidak Over Budget
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget