Suara.com - Kementerian agama telah mencabut izin operasional biro umroh PT Ustmaniyah Hannien Tour, karena terbukti menelantarkan calon jemaahnya. Bahkan pimpinan Hannien Tour telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kendati terlambat, upaya Kementerian Agama dan pihak kepolisian dalam menangani kasus Hannien Tour patut diberikan apresiasi," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Walau demikian, YLKI mengatakan kebijakan ini terlambat karena ribuan masyarakat telah menjadi korban ulah Hannien Tour. Bidang Pengaduan YLKI pada 2017 telah menerima pengaduan korban Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan, dari total pengaduan soal umrah sebanyak 22.613 kasus (per 22 Juli 2017).
"Namun, pencabutan izin operasional dan pemidanaan pada pimpinan Hannien Tour, tidaklah cukup untuk mengembalikan hak-hak keperdataan calon jemaahnya yang dilanggar oleh Hannien Tour," ujarnya.
Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama untuk membentuk crisis center kasus Hannien Tour, mengingat banyaknya korban dan sebaran korban di seluruh Indonesia. Crisis center sangat penting untuk proses pendataan korban.
Kedua, mendesak Kementerian Agama untuk melakukan pendampingan korban calon jemaah untuk mendapatkan hak-hak keperdataan dari Hannien Tour, misalnya proses refund dana milik calon jemaah.
"Ketiga, mendesak Kementerian Agama dan kepolisian untuk melakukan law enforcement pada biro-biro umroh yang lain. Menurut monitoring YLKI aksi nakal dari biro umroh lain masih sangat banyak, dan berpotensi besar merugikan calon jemaah berikutnya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga