Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim mengimbau para jurnalis untuk berserikat agar memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar sekaligus dapat memperjuangkan hak-haknya.
"Saat ini, jumlah serikat pekerja media masih sedikit. Dari 47.000 media, hanya ada sekitar 30 media saja yang memiliki serikat pekerja," kata Ahmad Nurhasim dihubungi di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Karena itu, AJI Jakarta terus mendorong para jurnalis untuk berserikat dan mengampanyekan upah layak bagi jurnalis. Hingga saat ini, masih banyak jurnalis yang diupah rendah, jauh di bawah upah layak jurnalis yang ditetapkan AJI Jakarta.
AJI Jakarta telah menetapkan upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp7.963.949, lebih tinggi daripada upah layak pada 2016, yaitu Rp7.540.000.
Besaran upah layak itu diperoleh dari hasil survei sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta. Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu secara profesional.
AJI Jakarta menghitung besaran upah layak berdasarkan 37 komponen dari lima kategori, yaitu pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet dan cicilan laptop.
Selain itu, jurnalis juga memiliki kebutuhan khas untuk meningkatkan kapasitasnya seperti berlangganan koran dan berbelanja buku.
"Dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, secara umum ada sedikit kenaikan upah riil jurnalis, tetapi tetap di bawah standar upah layak," tutur Hasim.
AJI Jakarta menemukan hanya ada satu media cetak nasional dan dua media asing di Jakarta yang mengupah jurnalisnya di atas upah layak yang telah ditetapkan AJI Jakarta.
Baca Juga: AJI Jakarta: Upah layak Jurnalis Tahun 2018 adalah Rp7,96 Juta
Media cetak nasional itu mengupah jurnalis pemulanya Rp8,7 juta per bulan, sedangkan dua media asing yang beroperasi di Indonesia mengupah jurnalisnya Rp15 juta per bulan dan Rp12 juta per bulan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok