Suara.com - Sejumlah petani garam resah dengan kebijakan pemerintah yang melakukan impor garam untuk industri. Bahkan, di Surabaya terjadi protes melalui unjuk rasa dari petani garam di Madura.
Protes tersebut diduga ditengarai kurangnya informasi tentang tujuan impor garam yang masuk dan akan digunakan sebagai bahan baku industri.
Menurut Sekretaris Maritime Society Agust Shalahuddin, garam industri adalah garam dengan kandungan NaCl yang tinggi, antara 95 hingga 97 persen. Pada industri kimia, garam adalah bahan baku dan bahan penolong. Bagi manusia, garam adalah penyedap alias bumbu makanan.
“Sederhananya, untuk industri yang dicari adalah mineralnya, natrium klorida, sementara untuk bumbu, yang dicari adalah rasa asinnya," kata Agust melalui siaran tertulis, Selasa (6/2/2018).
Menurut Agust, pengguna garam industri adalah industri chlor alkali plant, farmasi, dan Industri Non CAP seperti perminyakan, pengasinan ikan, kulit, tekstil, sabun dan lain-lain.
Sedangkan hasil produksi garam rakyat masih belum mampu memenuhi kualitas garam industri. Salahsatu penyebabnya yaitu rendahnya salinitas air laut di sentra-sentra produksi garam di Indonesia. Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan proses pengolahan lebih lanjut yang tidak murah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena peruntukkan garamnya memang berbeda”, ujar Agust.
Meskipun garam untuk industri bisa dikonsumsi, kata Agust, tapi tidak semudah itu. Sebab, garam konsumsi harus mengandung yodium sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes. Selain itu, industri pengguna garam tentu tidak mau melepas bahan bakunya ke pasar konsumsi karena secara bisnis tidak menguntungkan.
“Perlu diketahui, pengguna garam terbesar adalah industri, bukan manusia. Industri kimia mengkonsumsi 60 persen dari produksi garam dunia. Manusia cuma sekitar 20 persennya," ungkap Agust.
Baca Juga: Protes Impor Garam Industri Disebut Bentuk Kegelisahan Tengkulak
Dalam industri pengasinan ikan, garam digunakan untuk pengawetan ikan. Kadar NaCl nya minimal sekitar 95 persen. Makin tinggi kadar NaCl maka makin baik proses pengawetannya.
“Nilai jual ikan yang sudah diawetkan jauh lebih tinggi dari hasil yang diperoleh dari menjual garam untuk kebutuhan konsumsi. Selain itu, kekurangan pasokan garam akan berdampak pada kerugian industri tersebut. Jadi kekhawatiran para petani saya kira agak berlebihan," tutur Agust.
Namun untuk melindungi produksi garam domestik, Agust setuju perbaikan terhadap mekanisme yang mampu memastikan garam industri impor tidak merembes ke pasar konsumsi. Saat ini, pemerintah menggunakan instrumen ijin impor garam yang mencakup volume dan kualitas.
“Garam impor yang tiba di pelabuhan harus diperiksa ijin impornya oleh Bea Cukai. Kualitas (kadar) NaCl garam impor tersebut diperiksa Balai Karantina. Kemudian dicocokkan dengan data industri penggunanya. Mekanisme ini saya kira sudah cukup untuk memastikan perlindungan terhadap garam domestik," kata Agust.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi aksi penolakan garam impor oleh Petani Garam Madura di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka memprotes PT Mitra Tunggal Swakarsa yang mengimpor garam dari Australia untuk kebutuhan industri pengasinan ikan. Para petani mencurigai garam tersebut akan didistribusikan sebagai garam konsumsi.
Berita Terkait
-
Jangan Impor Terus, Potensi Tambak Garam Belum Terserap Pemerintah
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Meski Labanya Ribuan Persen, Saham GGRM Belum Layak Dibeli
-
Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim