Suara.com - Sejumlah petani garam resah dengan kebijakan pemerintah yang melakukan impor garam untuk industri. Bahkan, di Surabaya terjadi protes melalui unjuk rasa dari petani garam di Madura.
Protes tersebut diduga ditengarai kurangnya informasi tentang tujuan impor garam yang masuk dan akan digunakan sebagai bahan baku industri.
Menurut Sekretaris Maritime Society Agust Shalahuddin, garam industri adalah garam dengan kandungan NaCl yang tinggi, antara 95 hingga 97 persen. Pada industri kimia, garam adalah bahan baku dan bahan penolong. Bagi manusia, garam adalah penyedap alias bumbu makanan.
“Sederhananya, untuk industri yang dicari adalah mineralnya, natrium klorida, sementara untuk bumbu, yang dicari adalah rasa asinnya," kata Agust melalui siaran tertulis, Selasa (6/2/2018).
Menurut Agust, pengguna garam industri adalah industri chlor alkali plant, farmasi, dan Industri Non CAP seperti perminyakan, pengasinan ikan, kulit, tekstil, sabun dan lain-lain.
Sedangkan hasil produksi garam rakyat masih belum mampu memenuhi kualitas garam industri. Salahsatu penyebabnya yaitu rendahnya salinitas air laut di sentra-sentra produksi garam di Indonesia. Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan proses pengolahan lebih lanjut yang tidak murah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena peruntukkan garamnya memang berbeda”, ujar Agust.
Meskipun garam untuk industri bisa dikonsumsi, kata Agust, tapi tidak semudah itu. Sebab, garam konsumsi harus mengandung yodium sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes. Selain itu, industri pengguna garam tentu tidak mau melepas bahan bakunya ke pasar konsumsi karena secara bisnis tidak menguntungkan.
“Perlu diketahui, pengguna garam terbesar adalah industri, bukan manusia. Industri kimia mengkonsumsi 60 persen dari produksi garam dunia. Manusia cuma sekitar 20 persennya," ungkap Agust.
Baca Juga: Protes Impor Garam Industri Disebut Bentuk Kegelisahan Tengkulak
Dalam industri pengasinan ikan, garam digunakan untuk pengawetan ikan. Kadar NaCl nya minimal sekitar 95 persen. Makin tinggi kadar NaCl maka makin baik proses pengawetannya.
“Nilai jual ikan yang sudah diawetkan jauh lebih tinggi dari hasil yang diperoleh dari menjual garam untuk kebutuhan konsumsi. Selain itu, kekurangan pasokan garam akan berdampak pada kerugian industri tersebut. Jadi kekhawatiran para petani saya kira agak berlebihan," tutur Agust.
Namun untuk melindungi produksi garam domestik, Agust setuju perbaikan terhadap mekanisme yang mampu memastikan garam industri impor tidak merembes ke pasar konsumsi. Saat ini, pemerintah menggunakan instrumen ijin impor garam yang mencakup volume dan kualitas.
“Garam impor yang tiba di pelabuhan harus diperiksa ijin impornya oleh Bea Cukai. Kualitas (kadar) NaCl garam impor tersebut diperiksa Balai Karantina. Kemudian dicocokkan dengan data industri penggunanya. Mekanisme ini saya kira sudah cukup untuk memastikan perlindungan terhadap garam domestik," kata Agust.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi aksi penolakan garam impor oleh Petani Garam Madura di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka memprotes PT Mitra Tunggal Swakarsa yang mengimpor garam dari Australia untuk kebutuhan industri pengasinan ikan. Para petani mencurigai garam tersebut akan didistribusikan sebagai garam konsumsi.
Berita Terkait
-
Penelitian Baru: Salinitas Air Minum Berkontribusi pada Risiko Hipertensi
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan
-
Misteri Patung Garam: Novel Lokal dengan Misteri yang Unik dan Menegangkan
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Pemerintah Putuskan Impor Garam Industri 1,1 Juta Ton, Buat Apa?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
-
Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital
-
Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
-
Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI
-
Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya
-
Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO