Suara.com - PT. (Persero) Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang mengelola cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta harus dikuasai negara. Namun fakta ini, menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, kemungkinan bisa tinggal catatan sejarah.
"Hal ini bisa terjadi, jika pemerintah tak hati-hati dalam menerbitkan berbagai kebijakan dan peraturan yang justru merugikan posisi BUMN. Apalagi jika BUMN Pertamina pun tak dikelola secara baik, efektif, efisien dan profesional, selanjutnya bisa jadi akan tinggal nama karena kebijakan Pemerintah sendiri," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Sabtu (31/3/2018).
Sebagai misal, kebijakan harga jual ke konsumen akhir atau masyarakat yang ditetapkan secara tidak ekonomis dan wajar. Harga ini ditetapkan tanpa memperhatikan harga dasar keekonomian dunia sebagai pembentuk Harga Pokok Produksi dan Harga Jual ke konsumen (beban biaya hulu ke hilir).
Sebagai BUMN, tak ada masalah bagi Pertamina menjalankan kebijakan politik pemerintahan, yaitu BBM dengan harga terjangkau (relatif murah) dan Satu Harga tentu dengan kalkulasi yang ekonomis. Tanpa melihat proses pembentukan harga BBM yang dijual ke konsumen akhir dan kenaikan harga keekonomian minyak mentah dunia, maka beban biaya produksi dan operasional tentu akan berpengaruh atas penetapan harga BBM yang konstan atau tak berubah.
Namun Defiyan mengingatkan, dalam jangka panjang, apabila Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak merubah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dam Liquefied Petroleum Gas, maka kerugian besar akan dialami Pertamina. Dampak dari kerugian yang disebabkan oleh perintah kebijakan Pemerintah yang memaksa Pertamina menetapkan harga jual ke konsumen masyarakat jauh dari dasar perhitungan kenaikan harga dasar keekonomian minyak mentah dunia, maka Harga Pokok Produksi BUMN ini akan ditanggung oleh Pertamina sendiri dengan melakukan berbagai tindakan efisiensi di berbagai pos pengeluaran.
"Tidak hanya pos biaya variabel dan atau overhead saja yang akan menjadi sasaran efisiensi manajemen Pertamina, bahkan tindak pengurangan karyawan (down sizing) mungkin akan terjadi. Apalagi jika Kementerian BUMN sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk membuat BUMN sehat dan profesional tidak melakukan upaya dan langkah apapun atas kondisi ini, maka besar dugaan telah melakukan pembiaran terhadap kerugian besar yang dialami Pertamina ini," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 ini merupakan pintu masuk bagi Pertamina tak berkinerja dengan baik. Apalagi jika ada perusahaan swasta yang diberikan keistimewaan (previllege) di sektor ini dan tak menanggung beban kebijakan BBM Satu Harga.
Dengan patokan harga minyak yang saat ini dipublikasikan di Nasdaq, maka harga BBM Solar dan Premium yang saat ini ditetapkan pemerintah ditutup (ditanggung subsidinya) oleh Pertamina sebesat Rp 1.100 per liter untuk Solar dan Rp 1.350 untuk Premium di wilayah non Jawa Madura dan Bali (Jamali) serta Rp. 1.250 di wilayah Jawa, Madura dan Bali untuk BBM Penugasan.
"Maka dari itu, Presiden Joko Widodo harus segera bertindak dengan cepat dan tepat untuk menyelamatkan eksistensi Pertamina dari kerugian yang disebabkan oleh meningkatnya harga keekonomian minyak mentah dunia tanpa penyesuaian harga BBM ke konsumen akhir," katanya.
Sebab, selisih atas kenaikan ini menjadi beban pengeluaran rutin bagi BUMN ini yang akan mengurangi laba, bahkan merugikan Pertamina dalam jangka panjang. Kemungkinan terburuk dari beban pengeluaran Pertamina ini adalah pengurangan karyawan, sehingga akan merugikan posisi kepercayaan publik terhadap Presiden yang pada Tahun 2019 akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Umum Presiden secara langsung.
"Semoga Presiden dapat memperhatikan dengan seksama substansi kebijakan yang telah diterbitkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 13 Tahun 2018 yang jauh sekali mengabaikan posisi ekonomis dan strategis Pertamina bagi Bangsa dan Negara yang merupakan perintah pasal 33, konstitusi UUD 1945," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
-
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga
-
IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara
-
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon