Suara.com - PT. (Persero) Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang mengelola cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta harus dikuasai negara. Namun fakta ini, menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, kemungkinan bisa tinggal catatan sejarah.
"Hal ini bisa terjadi, jika pemerintah tak hati-hati dalam menerbitkan berbagai kebijakan dan peraturan yang justru merugikan posisi BUMN. Apalagi jika BUMN Pertamina pun tak dikelola secara baik, efektif, efisien dan profesional, selanjutnya bisa jadi akan tinggal nama karena kebijakan Pemerintah sendiri," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Sabtu (31/3/2018).
Sebagai misal, kebijakan harga jual ke konsumen akhir atau masyarakat yang ditetapkan secara tidak ekonomis dan wajar. Harga ini ditetapkan tanpa memperhatikan harga dasar keekonomian dunia sebagai pembentuk Harga Pokok Produksi dan Harga Jual ke konsumen (beban biaya hulu ke hilir).
Sebagai BUMN, tak ada masalah bagi Pertamina menjalankan kebijakan politik pemerintahan, yaitu BBM dengan harga terjangkau (relatif murah) dan Satu Harga tentu dengan kalkulasi yang ekonomis. Tanpa melihat proses pembentukan harga BBM yang dijual ke konsumen akhir dan kenaikan harga keekonomian minyak mentah dunia, maka beban biaya produksi dan operasional tentu akan berpengaruh atas penetapan harga BBM yang konstan atau tak berubah.
Namun Defiyan mengingatkan, dalam jangka panjang, apabila Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak merubah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dam Liquefied Petroleum Gas, maka kerugian besar akan dialami Pertamina. Dampak dari kerugian yang disebabkan oleh perintah kebijakan Pemerintah yang memaksa Pertamina menetapkan harga jual ke konsumen masyarakat jauh dari dasar perhitungan kenaikan harga dasar keekonomian minyak mentah dunia, maka Harga Pokok Produksi BUMN ini akan ditanggung oleh Pertamina sendiri dengan melakukan berbagai tindakan efisiensi di berbagai pos pengeluaran.
"Tidak hanya pos biaya variabel dan atau overhead saja yang akan menjadi sasaran efisiensi manajemen Pertamina, bahkan tindak pengurangan karyawan (down sizing) mungkin akan terjadi. Apalagi jika Kementerian BUMN sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk membuat BUMN sehat dan profesional tidak melakukan upaya dan langkah apapun atas kondisi ini, maka besar dugaan telah melakukan pembiaran terhadap kerugian besar yang dialami Pertamina ini," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 ini merupakan pintu masuk bagi Pertamina tak berkinerja dengan baik. Apalagi jika ada perusahaan swasta yang diberikan keistimewaan (previllege) di sektor ini dan tak menanggung beban kebijakan BBM Satu Harga.
Dengan patokan harga minyak yang saat ini dipublikasikan di Nasdaq, maka harga BBM Solar dan Premium yang saat ini ditetapkan pemerintah ditutup (ditanggung subsidinya) oleh Pertamina sebesat Rp 1.100 per liter untuk Solar dan Rp 1.350 untuk Premium di wilayah non Jawa Madura dan Bali (Jamali) serta Rp. 1.250 di wilayah Jawa, Madura dan Bali untuk BBM Penugasan.
"Maka dari itu, Presiden Joko Widodo harus segera bertindak dengan cepat dan tepat untuk menyelamatkan eksistensi Pertamina dari kerugian yang disebabkan oleh meningkatnya harga keekonomian minyak mentah dunia tanpa penyesuaian harga BBM ke konsumen akhir," katanya.
Sebab, selisih atas kenaikan ini menjadi beban pengeluaran rutin bagi BUMN ini yang akan mengurangi laba, bahkan merugikan Pertamina dalam jangka panjang. Kemungkinan terburuk dari beban pengeluaran Pertamina ini adalah pengurangan karyawan, sehingga akan merugikan posisi kepercayaan publik terhadap Presiden yang pada Tahun 2019 akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Umum Presiden secara langsung.
"Semoga Presiden dapat memperhatikan dengan seksama substansi kebijakan yang telah diterbitkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 13 Tahun 2018 yang jauh sekali mengabaikan posisi ekonomis dan strategis Pertamina bagi Bangsa dan Negara yang merupakan perintah pasal 33, konstitusi UUD 1945," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Siasat Bertahan SPBU Swasta di tengah Kelangkaan BBM yang masih terjadi
-
Apakah Mitsubishi Xpander Aman Pakai BBM Campuran Etanol 10 Persen?
-
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera