Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tak mau ikut campur dalam penetapan tarif ojek online. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia aplikasi dalam penentuan tarif.
Hal tersebut dikatakannya lantaran, belum ada kejelasan payung hukum yang membawahi keberadaan transportasi berbasis aplikasi ini.
“Beberapa hari lalu itu kami hanya mediasi agar saudara kita ojek online itu melakukan diskusi. Mengenai jumlah tarif, pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan," kata Budi Karya Sumadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Menurut Budi, hingga saat ini pihaknya hanya bisa menunggu keputusan penyedia aplikasi soal tarif ini. Jika sampai hari ini belum ada penetapan tarif yang pas, maka Kementerian Perhubungan akan melakukan mediasi kepada para penyedia transportasi berbasis aplikasi ini.
“Yang kita utamakan, bagaimana ojek tersebut dapatkan perlindungan jumlah tarif yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberi usulan untuk tarif ojek online adalah Rp 2.000 per kilometer.
Harga ini sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa karena berdasarkan perhitungan, harga tarif pokok yang ideal adalah di kisaran Rp 1.400-1.500.
Dengan besaran tersebut, dirasa akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.
Namun, keputusan tersebut justru mendapat penolakan dari para driver ojek online lantaran terlalu rendah.
Baca Juga: Taksi Online Minta Tak Ada Razia Selama Permenhub 108 Ditunda
Atas hal tersebut, Kementerian Perhubungan menyerahkan penetapan tarif kepada penyedia aplikasi ojek online masing-masing.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan