Suara.com - Para pengemudi taksi berbasis aplikasi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta pemerintah dan aplikator atau perusahaan aplikasi jasa taksi online untuk mematuhi status Quo Permenhub 108 tahun 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan 108 untuk transportasi online ini telah dinyatakan ditunda sampai terbit aturan baru.
"Atas nama hukum tidak boleh ada kegiatan implementasi Permenhub 108. Di antaranya tidak boleh ada razia driver online. Kemudian aplikator tidak mensyaratkan Keur (KIR) dan sim A umum, atau aturan lainnya sampai ada aturan baru," kata April Baja, koordinator umum Aliando dalam konfrensi pers di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Sebab, Aliando menilai Permenhub 108 itu membunuh kemandirian driver online. Selanjutnya Aliando mendesak pemerintah untuk melibatkan perwakilan driver online dalam membuat aturan baru yang lebih pro mereka.
"Meminta pemerintah menyertakan kami dalam perumusan aturan aturan baru dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip kemandirian dan kemitraan antara driver online individu dan perusahaan jasa transportasi aplikasi online," ujar dia.
Driver online dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi harus adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan. Karena adanya unsur 'penyertaan modal' dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya.
"Aturan aturan yang dibuat harus mempunyai pijakan yang pro perlindungan, kesejahteraan dan kemandirian driver online," kata dia.
Aliando mendorong aplikator menjadi perusahaan transportasi agar jelas secara hukum. Dengan begitu aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya objek pajak e-commerce.
"Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa di dapatkan oleh Negara," tambah dia.
Baca Juga: Demo, Sopir Taksi Online Pukuli Mobil Rekan yang Angkut Penumpang
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang