Suara.com - Para pengemudi taksi berbasis aplikasi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta pemerintah dan aplikator atau perusahaan aplikasi jasa taksi online untuk mematuhi status Quo Permenhub 108 tahun 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan 108 untuk transportasi online ini telah dinyatakan ditunda sampai terbit aturan baru.
"Atas nama hukum tidak boleh ada kegiatan implementasi Permenhub 108. Di antaranya tidak boleh ada razia driver online. Kemudian aplikator tidak mensyaratkan Keur (KIR) dan sim A umum, atau aturan lainnya sampai ada aturan baru," kata April Baja, koordinator umum Aliando dalam konfrensi pers di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Sebab, Aliando menilai Permenhub 108 itu membunuh kemandirian driver online. Selanjutnya Aliando mendesak pemerintah untuk melibatkan perwakilan driver online dalam membuat aturan baru yang lebih pro mereka.
"Meminta pemerintah menyertakan kami dalam perumusan aturan aturan baru dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip kemandirian dan kemitraan antara driver online individu dan perusahaan jasa transportasi aplikasi online," ujar dia.
Driver online dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi harus adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan. Karena adanya unsur 'penyertaan modal' dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya.
"Aturan aturan yang dibuat harus mempunyai pijakan yang pro perlindungan, kesejahteraan dan kemandirian driver online," kata dia.
Aliando mendorong aplikator menjadi perusahaan transportasi agar jelas secara hukum. Dengan begitu aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya objek pajak e-commerce.
"Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa di dapatkan oleh Negara," tambah dia.
Baca Juga: Demo, Sopir Taksi Online Pukuli Mobil Rekan yang Angkut Penumpang
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar