Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2018 akan mengubah gaya hidup dan peta perpolitikan apabila diundangkan di tahun politik.
Bambang menjelaskan, dalam peta perpolitikan di Indonesia, terdapat beberapa fase mulai dari Pilkada hingga Pilpres yang memerlukan uang besar untuk bisa mendapatkan tiket dukungan dari partai politik.
Pasalnya, syarat untuk jadi Gubernur, Bupati, dan Walikota harus didukung beberapa kursi. Oleh karena itu, lanjut Bambang, kandidat harus belanja suara dengan mengeluarkan uang miliaran hingga ratusan miliar.
“Ini pasti transaksinya tunai, tidak berani non tunai dan pasti gunakan mata uang asing yang jumlahnya lebih tipis,” kata Bambang di kantor PPATK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Fase selanjutnya adalah kampanye. Menurut Bambang, dalam fase ini calon kepala daerah membutuhkan uang tunai yang banyak dalam nominal Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Dan fase terakhir serangan fajar saat hari pemilihan di TPS itu perlu uang kecil lagi, calon kepala daerah biasa menyiapkan dalam nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu, ini terjadi meski tidak seluruh calon kepala daerah melakukan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, RUU tersebut menurut dia juga akan mengubah gaya hidup dan bisnis masyarakat.
Namun, Bambang menegaskan DPR siap membahas RUU PTUK di Komisi III segera setelah pemerintah menyerahkan draft RUU kepada dewan.
“Kami tunggu drafnya diserahkan ke kami, nanti kami bentuk panja untuk menyelesaikan RUU tersebut,” katanya.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
Tag
Berita Terkait
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
-
Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG