Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online dengan dua tipe yakni tarif batas atas dan batas bawah. Hal tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pengendara ojek online.
Salah satunya ialah Arsul Sani (45) pengendara ojek online yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat. Dirinya tidak sepenuhnya paham dengan penetapan yang dilakukan oleh Kemenhub yang akan mulai diaktifkan pada 1 Mei 2019.
"Saya belum paham tarif batas bawah dan atas. Itu maksudnya gimana, mbak? Belum ada sosialisasinya juga," kata Arsul sambil mengendarai kendaraan roda duanya, Selasa (26/3/2019).
Kemenhub menetapkan tarif berdasarkan tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Untuk Zona II yakni khusus Jabodetabek, biaya jasa batas bawahnya dipatok Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Arsul mengungkapkan keinginannya jika tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak memusingkan pengendara terlebih tarif yang ditetapkan hanya naik sedikit dari tarif sebelumnya yang ditetapkan aplikator.
Arsul juga mengatakan kalau dirinya sempat merasakan mendapatkan patokan harga hingga Rp 4.000. Meskipun telah ditetapkan tarif yang baru oleh pemerintah, dirinya masih memiliki harapan kecil kalau tarifnya bisa seperti semula.
"Ya mau bagaimana lagi sudah ditetapkan. Dulu lagi masih jaya-jayanya masih enak dari Rp 5.000, terus turun lagi sekarang Rp 2.000-an lah. Ingin kaya dulu lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, tarif ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Anies Minta Tarif MRT Jakarta Harus Lebih Murah dari Ojek Online
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang