Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online dengan dua tipe yakni tarif batas atas dan batas bawah. Hal tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pengendara ojek online.
Salah satunya ialah Arsul Sani (45) pengendara ojek online yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat. Dirinya tidak sepenuhnya paham dengan penetapan yang dilakukan oleh Kemenhub yang akan mulai diaktifkan pada 1 Mei 2019.
"Saya belum paham tarif batas bawah dan atas. Itu maksudnya gimana, mbak? Belum ada sosialisasinya juga," kata Arsul sambil mengendarai kendaraan roda duanya, Selasa (26/3/2019).
Kemenhub menetapkan tarif berdasarkan tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Untuk Zona II yakni khusus Jabodetabek, biaya jasa batas bawahnya dipatok Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Arsul mengungkapkan keinginannya jika tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak memusingkan pengendara terlebih tarif yang ditetapkan hanya naik sedikit dari tarif sebelumnya yang ditetapkan aplikator.
Arsul juga mengatakan kalau dirinya sempat merasakan mendapatkan patokan harga hingga Rp 4.000. Meskipun telah ditetapkan tarif yang baru oleh pemerintah, dirinya masih memiliki harapan kecil kalau tarifnya bisa seperti semula.
"Ya mau bagaimana lagi sudah ditetapkan. Dulu lagi masih jaya-jayanya masih enak dari Rp 5.000, terus turun lagi sekarang Rp 2.000-an lah. Ingin kaya dulu lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, tarif ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Anies Minta Tarif MRT Jakarta Harus Lebih Murah dari Ojek Online
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?