Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online dengan dua tipe yakni tarif batas atas dan batas bawah. Hal tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pengendara ojek online.
Salah satunya ialah Arsul Sani (45) pengendara ojek online yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat. Dirinya tidak sepenuhnya paham dengan penetapan yang dilakukan oleh Kemenhub yang akan mulai diaktifkan pada 1 Mei 2019.
"Saya belum paham tarif batas bawah dan atas. Itu maksudnya gimana, mbak? Belum ada sosialisasinya juga," kata Arsul sambil mengendarai kendaraan roda duanya, Selasa (26/3/2019).
Kemenhub menetapkan tarif berdasarkan tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Untuk Zona II yakni khusus Jabodetabek, biaya jasa batas bawahnya dipatok Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Arsul mengungkapkan keinginannya jika tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak memusingkan pengendara terlebih tarif yang ditetapkan hanya naik sedikit dari tarif sebelumnya yang ditetapkan aplikator.
Arsul juga mengatakan kalau dirinya sempat merasakan mendapatkan patokan harga hingga Rp 4.000. Meskipun telah ditetapkan tarif yang baru oleh pemerintah, dirinya masih memiliki harapan kecil kalau tarifnya bisa seperti semula.
"Ya mau bagaimana lagi sudah ditetapkan. Dulu lagi masih jaya-jayanya masih enak dari Rp 5.000, terus turun lagi sekarang Rp 2.000-an lah. Ingin kaya dulu lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, tarif ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Anies Minta Tarif MRT Jakarta Harus Lebih Murah dari Ojek Online
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat