Suara.com - Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhrizal Sarwani mengingatkan kembali para petani untuk awas terhadap pestisida palsu. Pestisida ilegal ini, harganya sama dengan produk aslinya tapi kualitasnya rendah.
Muhrizal mengatakan, produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.
"Selain itu dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," kata Muhrizal, dalam seminar Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengawasan Produk pestisida Palsu dan Ilegal, di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Ia menambahkan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pestisida, diantaranya, pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.
"Sampai Mei 2019, jumlah pestisida yang terdaftar ada 4.646 formulasi, sementara yang masa berlakunya sudah habis, kita tarik dari pasar. Hingga kini, ada 1.700 formulasi yang sudah kita tarik," ujarnya.
Untuk mencegah peredaran pestisida palsu dan ilegal, Muhrizal menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pestisida, baik di pusat maupun daerah. Bahkan pemerintah sudah membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan dari Bareskrim.
"Kita juga banyak membantu terkait pengawasan, meskipun yang dihadapi cukup sulit untuk diselesaikan. Alhamdulillah di Brebes sudah dapat diselesaikan sampai penuntutan dan diselesaikan sampai tuntas," ujarnya.
Muhrizal menegaskan, Ditjen PSP, saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan pestisida dengan mengoptimalkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah. Bahkan Kementan sudah minta Kementerian Dalam Negeri untuk ikut mendorong pemerintah kabupaten/provinis dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.
"Sekarang ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3," ujarnya.
Baca Juga: Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
Muhrizal menambahkan, sosialisasikan dan pembinaan kios penjualan pestisida juga sudah disosialisasi, termasuk koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.
"Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemerikasaan label hingga pengawasan peradaran pestisida," katanya.
Sementara itu, Chairman Croplife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo menilai, pemalsuan pestisida merupakan masalah serius. Bahkan menurut Insight Asia, sekitar 26 persen petani Indonesia pernah membeli pestisida palsu.
"Jika total petani Indonesia sebanyak 40 juta orang, maka diperkirakan 10 juta petani pernah membeli pestisda palsu," katanya
Dengan membeli pestisida palsu, menurut Kukuh, petani yang sebelumnya berharap bisa mendapatkan hasil panen bagus, justru mengalami kerugian, dan pada akhirnya tanaman menjadi parah dan tidak panen.
"Tapi kita bisa mencegah pemalsuan pestisida. Bahkan kasus terbaru, kita bisa mengungkap pemalsunya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Hasil Pertanian, Kementan Lakukan Percepatan Luas Tambah Tanam
-
Kementan : Brigade Alsintan Permudah Petani Melakukan Pinjam Sewa Alat
-
Rehabilitas Irigasi hingga Asuransi Selamatkan Petani dari Kekeringan
-
Pendapatan Petani di Kabupaten Bandung Meningkat karena Bantuan Irigasi
-
Petani Indonesia Wajib Punya Kartu Tani, Ini Sejumlah Manfaatnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada