Suara.com - Imbas merebaknya wabah virus corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara rute penerbangan dari dan ke China.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, bahwa kebijakan penutupan sementara jalur penerbangan Indonesia-China menjadi risiko bisnis perusahaan penerbangan.
"Ini menjadi suatu risiko bisnis bagi airlines, justru airlines harusnya 'care' kepada konsumen," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Bagi masyarakat yang telah membeli tiket, ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pembicaraan dengan perusahaan penerbangan.
"Kita akan rapat dengan Airlines, setelah itu akan ada suatu hal yang konkrit. Pada dasarnya kita minta Airlines juga peduli kepada para konsumen," ucapnya.
Menhub juga menyampaikan pemerintah belum dapat memastikan batas waktu kebijakan penutupan sementara penerbangan itu berlaku.
"Kita prihatin dengan kejadian itu, dan kita melakukan dengan hati-hati. Jadi, proses penutupan bandara kita lakukan setelah Kementerian kesehatan mendapatkan rekomendasi dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," paparnya.
Kemudian, lanjut dia, rekomendasi dari WHO itu dilaporkan ke Presiden untuk diputuskan bersama-sama dengan Kementerian.
"Kami laporkan kepada presiden, dalam ratas (rapat terbatas) memutuskan Rabu (5/2) pukul 00.00 WIB dilakukan penundaan hingga waktu yang yang belum tentu," katanya.
Baca Juga: Berdasar Laporan, Belum Ada Obat yang Efektif untuk Melawan Virus Corona
Ia menambahkan, kehati-hatian itu juga mencakup segi logistik, dimana salah satunya diputuskan tidak memperbolehkan hewan hidup masuk atau keluar wilayah Indonesia.
"Logistik tetap jalan, ekspor-impor juga tetap jalan tidak ada yang dihalang-halangi. Namun ada catatan, tidak boleh ada 'live animal' yang datang atau pun pergi," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke / dari seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.
Keputusan tersebut sehubungan dengan perkembangan wabah virus corona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus corona dan status darurat global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas hari ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI