Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia siap pasang badan jika ada bawahannya, terutama di daerah, yang dipidanakan karena kebijakan administrasi dalam perizinan investasi.
Bahlil dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi menjelaskan, pihaknya telah memperjuangkan agar UU Omnibus Law tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi.
"Kami aktif di UU Omnibus Law untuk memperjuangkan apa yang menjadi kegalauan bapak ibu semua yang punya kewenangan soal teken-teken surat itu," katanya di hadapan ratusan para Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bahlil menjelaskan para Kepala DPMPTSP dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu menyatakan satu kekhawatiran yakni soal pidana dalam kebijakan administrasi.
Kekhawatiran itu, menurut Bahlil, juga akan mempengaruhi minat investor dalam menanamkan modal di Tanah Air. Namun, dengan UU Omnibus Law, masalah itu kini akan dapat ditangani.
"Jadi, saya katakan, UU Omnibus Law tidak lagi memuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi. Tetapi kalau bapak ibu melakukan pidana korupsi, tanggung jawab masing-masing. Tapi kalau bapak ibu dipidana karena persoalan izin yang bapak ibu keluarkan setelah aturan, datang ke Kepala BKPM. Saya akan pasang badan membela bapak ibu semua," ujarnya.
Bahlil pun sempat bercanda dengan menyebut salah satu Kepala DPMPTSP yang disebutnya lebih berani naik kapal cepat (speed boat) selama 2,5 jam ketimbang harus dipidana karena meneken surat perizinan investasi.
"Ada Kepala Dinas dari Riau? Ibu Eva? Ibu itu naik speed boat 2,5 jam saja kuat. Katanya, dia kuat naik speed boat 2,5 jam asal jangan dipidanakan gara-gara tanda tangan surat. Saya ingat betul itu, dan dalam rapat kabinet kami minta itu. Alhamdulillah sudah masuk," katanya.
Dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi, Bahlil mengumpulkan seluruh DPMPTSP dari seluruh wilayah di Indonesia. Selain melakukan koordinasi, tujuan dia mengumpulkan pejabat daerah itu untuk menggali masukan atas masalah pelaksanaan investasi di daerah.
Baca Juga: 18 Sektor Industri Ini Kini Bisa Ajukan Tax Holiday di Kantor BKPM
Semua masukan dan keluhan itu nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi pada Kamis (20/2/2020). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik