Suara.com - Sebagai dukungan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bank BJB telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Saat ini, Bank BJB telah membatasi kegiatan operasional layanan kas di kantor cabang dan kantor kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.
Bank BJB juga berkomitmen dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19.
“Sejak Senin 23 Maret 2020, Bank BJB telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk wilayah Jabodetabek, dari yang pukul 08.00 - 15.00 menjadi 09.00- 14.30 WIB. Untuk kantor layanan di luar Jabodetabek, dari awalnya 08.00 - 15.00 menjadi pukul 08.30 - 14.30,” terang Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
“Selain itu, Bank BJB juga mengalihkan operasional layanan kas kantor cabang, kantor kas dan payment point di beberapa wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bandar Lampung. Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor, akan tetapi, operasional layanan kas pada lokasi yang ditutup tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.
Khusus untuk wilayah Jakarta yang telah efektif menerapkan PSBB. Bank BJB telah melakukan penghentian operasional sementara di 47 titik jaringan, meliputi kantor cabang pembantu dan kantor kas sampai dengan akhir bulan ini .
Informasi terkait operasional jaringan kantor dapat di akses melalui website resmi bank BJB www.bankbjb.co.id.
Bank BJB terus mengimbau penggunaan produk-produk digital Bank BJB, dimana melalui transaksi BJB Digi, nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah.
Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi antara lain, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay.
Selain itu melalui internet banking corporate, nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.
Baca Juga: Dukung Ekonomi, Bank BJB Susun Pedoman Implementasi Restrukturisasi Kredit
“Kami mengimbau nasabah, agar melakukan transaksi melalui jaringan e-channel, sehingga nasabah tetap bisa #DiRumahAja. Namun bila terpaksa harus ke kantor cabang, Bank BJB tetap akan memberikan pelayanan sesuai dengan protokol Covid-19.
Sebagai Informasi, sepanjang Februari 2020 - Maret 2020, dimana pandemi Corona mulai meluas, terjadi peningkatan transaksi di BJB Digi sebesar 19 persen.
Untuk transaksi melalui ATM juga mengalami peningkatan, dimana sepanjang bulan Februari 2020 tercatat 5,06 juta transaksi, dan Maret 2020 sebanyak 5,70 juta transaksi atau meningkatan sebesar 12 persen. Hal ini sejalan dengan kenaikan jumlah pengguna aplikasi BJB DIGI yang signifikan menjadi 197.000 pengguna (per-Maret 2020), khususnya setelah diimplementasikan aplikasi bjb Mobile terbaru, terdapat kenaikan sebesar 15 persen.
“Bank BJB akan terus melakukan upaya terkait pencegahan Covid-19. Berbagai upaya pencegahan pun sudah dijalankan dan diterapkan, baik bagi internal maupun nasabah bank BJB, dan masyarakat umum. Untuk informasi lebih lengkap tentang Bank BJB dapat di lihat di www.bankbjb.co.id atau menghubungi call center BJB Call 14049,” tutup Widi.
Berita Terkait
-
Catat, Ini Bank yang Beri Keringanan Kredit pada Debitur Terdampak Covid-19
-
Dukung Ekonomi, Bank BJB Susun Pedoman Implementasi Restrukturisasi Kredit
-
Lawan Covid-19, Bank BJB Serahkan Bantuan Rp 2 M ke Jabar Quick Response
-
Bank BJB Kampanyekan Gerakan Banking from Home pada Nasabah
-
Tim Putri Bandung BJB Tandamata Kalahkan Jakarta Pertamina Energi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025