Suara.com - Para calon jamaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat dan tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)-nya, sebagaimana yang disebutkan dalam KMA No 494 tahun 2020, maka dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6-13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.
“Besarnya imbal hasil tersebut akan melalui mekanisme penghitungan lebih dulu sesuai realisasi kinerja investasi dan penempatan di perbankan Syariah. Kisarannya akan seperti produk perbankan Syariah,” ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira.
Bagi calon jamaah haji yang memilih untuk tidak menarik setoran pelunasannya, maka nilai manfaat atau imbal hasil dari setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing dan dapat dicek di https://va.bpkh.go.id/.
Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 sesuai KMA No. 494 tahun 2020.
Selain itu, para calon jamaah juga dapat menarik kembali setoran Bipihnya. Ketentuan ini bisa dilakukan menyusul keputusan penyelenggaraan haji yang batal akibat pandemi Covid-19, yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Juni 2020.
Menurut Keputusan Presiden No. 6 tahun 2020 tentang BPIH Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jemaah dari Embarkasi Aceh sampai dengan Rp 13 juta untuk Embarkasi Makassar.
Keputusan penarikan kembali setoran lunas Bipih ini merupakan dampak ekonomi yang timbul akibat wabah. Pengembalian dilakukan paling lambat 5 hari kerja, setelah BPKH menerima surat permohonan pengembalian setoran Bipih dari Kemenag, sesuai PBPKH No. 2 tahun 2020 Pasal 4.
Komponen Bipih terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya adalah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jamaah, saat namanya diumumkan menjadi jamaah yang berhak berangkat pada tahun tersebut. Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali.
Baca Juga: Rayakan Milad Ketiga, BPKH Luncurkan Buku Soal Investasi Keuangan Haji
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenag dan BPKH Sepakat Bekerja Sama
-
Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung
-
BPKH Targetkan Bisa Kelola Dana Haji Rp 121 Triliun di 2019
-
Gaet Minat Milenial untuk Berhaji, BPKH Gelar Lomba Vlog MINA
-
Bertemu BPKH, Jokowi Ingin Pengelolaan Dana Haji Transparan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram
-
IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis
-
Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing
-
Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS
-
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar
-
Pertamina Raih Cuan Banyak dari Investasi EBT di Filipina
-
Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok