Suara.com - Para calon jamaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat dan tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)-nya, sebagaimana yang disebutkan dalam KMA No 494 tahun 2020, maka dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6-13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.
“Besarnya imbal hasil tersebut akan melalui mekanisme penghitungan lebih dulu sesuai realisasi kinerja investasi dan penempatan di perbankan Syariah. Kisarannya akan seperti produk perbankan Syariah,” ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira.
Bagi calon jamaah haji yang memilih untuk tidak menarik setoran pelunasannya, maka nilai manfaat atau imbal hasil dari setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing dan dapat dicek di https://va.bpkh.go.id/.
Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 sesuai KMA No. 494 tahun 2020.
Selain itu, para calon jamaah juga dapat menarik kembali setoran Bipihnya. Ketentuan ini bisa dilakukan menyusul keputusan penyelenggaraan haji yang batal akibat pandemi Covid-19, yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Juni 2020.
Menurut Keputusan Presiden No. 6 tahun 2020 tentang BPIH Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jemaah dari Embarkasi Aceh sampai dengan Rp 13 juta untuk Embarkasi Makassar.
Keputusan penarikan kembali setoran lunas Bipih ini merupakan dampak ekonomi yang timbul akibat wabah. Pengembalian dilakukan paling lambat 5 hari kerja, setelah BPKH menerima surat permohonan pengembalian setoran Bipih dari Kemenag, sesuai PBPKH No. 2 tahun 2020 Pasal 4.
Komponen Bipih terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya adalah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jamaah, saat namanya diumumkan menjadi jamaah yang berhak berangkat pada tahun tersebut. Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali.
Baca Juga: Rayakan Milad Ketiga, BPKH Luncurkan Buku Soal Investasi Keuangan Haji
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenag dan BPKH Sepakat Bekerja Sama
-
Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung
-
BPKH Targetkan Bisa Kelola Dana Haji Rp 121 Triliun di 2019
-
Gaet Minat Milenial untuk Berhaji, BPKH Gelar Lomba Vlog MINA
-
Bertemu BPKH, Jokowi Ingin Pengelolaan Dana Haji Transparan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Menkeu Baru Mau Guyur Rp200 Triliun ke Perbankan, Ternyata Bisa Tambah Lapangan Kerja