Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga menilai gugutan yang dilayangkan FSPPB tak masuk akal. Pasalnya, privatisasi atau IPO pada anak usaha Pertamina masih tahap rencana.
"Itu absurd banget gugatannya, mereka membicarakan IPO padahal belum ada IPO apa yang mau digugat? Masa yang mau digugat itu yang akan kan aneh, akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok udah digugat," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, soal aset anak usaha ia yakini masih 100 persen dimiliki oleh induk usaha yaitu Pertamina.
"Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing, kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina makanya saya bilang absurd," jelas dia.
Arya menambahkan, soal struktur organisasi sebenarnya tak merugikan para karyawan. Ia menilai, untuk menentukan struktur organisasi itu adalah hak pemegang saham dan tak perlu berkonsultasi dengan para karyawan.
"Kan lebih absurd lagi. emang siapa, emang karyawan punya hak menentukan siapa yang direksi.
"Ini perusahaan, bukan organisasi. kalau ormas itu betul mungkin begitu cara nentuin kepengurusannya, tapi kalau perusahaan kan dimana mana UU PT penentuan semua dari perusahaan. Bagaiman ada konsultasi serikat pekerja."
Sebelumnya, FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah oleh BUMN
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bidang Media FSPPB Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
Berita Terkait
-
Respons Prabowo, PSSI Fokus Perluas Talent Pool Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
-
PSSI Respons Keresahan Prabowo Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia: Butuh APBN
-
PSSI Jelaskan Polemik Salah Tulis Nama Dimas di Piala AFF U-19 2026
-
Indonesia Disebut Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Buka Suara
-
John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya