Suara.com - Pembangunan perumahan elit bernama Rolling Hills di salah satu kawasan industri wilayah Karawang dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat karena belum melengkapi perizinan.
"Kami akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan di kawasan industri. Surat untuk melakukan tindakan itu sedang disiapkan," kata Asisten Daerah I Pemkab Karawang Ahmad Hidayat, di Karawang, ditulis Selasa (28/7/2020).
Keputusan Pemkab Karawang menghentikan sementara pembangunan perumahan elit bernama Rolling Hills di salah satu kawasan industri itu merupakan hasil rapat sejumlah instansi pemkab serta aliansi LSM dan ormas di Karawang.
Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Asep Suryana mengaku, pihaknya sudah mengundang pihak perusahaan untuk mempertanyakan izin yang dimiliki, terkait kegiatan pembangunan perumahan elit di salah satu kawasan industri itu.
"Kami sudah mengundang dan mempertanyakan. Ternyata yang bersangkutan baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Lalu kami meminta agar yang bersangkutan memenuhi seluruh perizinan yang berlaku," katanya.
Terkait belum terpenuhi seluruh izin pembangunan perumahan elit itu, ia akan membuat surat yang akan dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP Karawang.
"Surat yang dikirimkan ke Satpol PP untuk penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan. Sedangkan surat ke DLHK ialah untuk menguatkan surat yang dilayangkan ke Satpol PP. Itu berkaitan dengan belum adanya amdal," kata Asep.
Sementara itu delapan perwakilan LSM dan Ormas di Karawang yang tergabung dalam Aliansi LSM-Ormas Karawang mendesak agar pemkab menghentikan sementara kegiatan pembangunan perumahan elit di salah satu kawasan industri Karawang.
Ketua Umum LSM NKRI Suparno mengatakan pembangunan perumahan elit bernama Perumahan Rolling Hills itu tidak mengantongi izin. Tapi sudah dilakukan pembangunan di lokasi.
Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Perumahan Rakyat di Jambi dan Bengkulu
Atas hal tersebut aliansi LSM-ormas meminta Pemkab Karawang untuk segera menghentikan sementara kegiatan pembangunan Perumahan Rolling Hills.
Dalam rapat sejumlah instansi Pemkab Karawang serta aliansi LSM-ormas Karawang terungkap kalau pembangunan perumahan elit itu belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya belum ada analisis mengenai dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan lain-lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai