Suara.com - Bagaimana cara menghitung gaji karyawan? Mari disimak bersama!
Ya, dalam setiap bulan, perusahaan melakukan pemberian gaji terhadap karyawannya. Gaji merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan setelah menyelesaikan tanggungjawab dalam pekerjaannya.
Pemberian gaji kepada karyawan dilakukan secara rutin dalam setiap bulan sekali atau dalam periode tertentu tergantung kebijakan yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan. Dalam skala setiap bulan, biasanya perusahaan memberikan gaji pada awal maupun akhir bulan.
Perusahaan yang memberikan gaji harus memperhatikan komponen-komponen gaji yang akan diberikan serta menghitung gaji yang tepat kepada karyawan.
Perusahaan akan memperhatikan jumlah tunjangan, potongan, uang lembur dan gaji pokok yang dapat mencapai angka gaji yang sesuai yang akan diberikan kepada karyawan. Gaji pokok merupakan imbalan dasar yang wajib diberikan kepada karyawan.
Menurut Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok memiliki minimal 75 persen dari upah pekerja yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Gaji pokok yang diberikan kepada karyawan harus memperhatikan nilai pekerjaan di pasaran. Perusahaan akan menentukan besar gaji pokok dari kualifikasi pendidikan maupun pengalaman yang telah ditempuh karyawan. Selain itu, gaji pokok dapat ditentukan faktor geografis atau lokasi kantor.
Untuk menemukan jumlah gaji yang tepat yang akan diberikan kepada karyawan, perusahaan harus menghitung besaran gaji berdasarkan kalkulasi komponen penambahan dan komponen pengurangan.
Rumus cara menghitung gaji yang tepat untuk karyawan sebagai berikut.
Gaji Pokok + Komponen Penambah – Komponen Pengurang = Gaji Yang Diterima
Baca Juga: Kerek Daya Beli Masyarakat, Tambahan Gaji Rp 600 Ribu Dirasa Kurang Nendang
Gaji pokok berpengaruh terhadap nilai pekerjaan di pasaran, kualifikasi pendidikan serta pengalaman karyawan. Besaran gaji pokok ini juga ditentukan standar perusahaan yang dipengaruhi oleh letak geografis lokasi kantor tempat perusahaan tersebut berdiri.
Perusahaan juga memperhatikan komponen penambah yang meliputi tunjangan transportasi, tunjangan konsumsi, bonus kepada karyawan, THR dan upah lembur setiap karyawan melakukan lembur di kantor. Namun perusahaan juga akan memotong anggaran gaji yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Pinjaman Karyawan PPh 21.
Setelah perusahaan mengkalkulasi sejumlah dana dalam setiap komponen yang telah disebutkan di atas, maka perhitungan gaji akan mencapai angka gaji yang akan diterima oleh karyawan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?
-
Raup Miliaran Per Hari Lewat Korupsi Program MBG, Segini Gaji Dadan Hindayana saat Jadi Kepala BGN
-
Gaji Cuma Numpang Lewat? Pentingnya Jadi Karyawan yang Bijak Finansial di Era Digital
-
Diduga Terlibat Suap Izin WNA, Segini Gaji dan Fasilitas Wah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
-
Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar
-
Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
-
Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu
-
Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026
-
Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal
-
Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas