Suara.com - PT Bank BRIsyariah Tbk kembali ditunjuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI sebagai mitra distribusi Sukuk Negara Ritel SR-013. Sukuk seri SR-013 ini diperuntukan bagi investor ritel.
BRIsyariah membuka penawaran sukuk SR-013 melalui daring untuk pencegahan penularan Covid-19 sampai 23 September 2020.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75, BRIsyariah menerbitkan SR013 dengan semangat “Cintai Negeri dengan Investasi”.
Dana yang terhimpun dari penjualan SR-013 ini, sebagian akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jembatan, waduk air, double track rel kereta api, universitas-universitas, hingga asrama haji di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Sukuk seri SR-013 sudah bisa dibeli melalui aplikasi BRIS Online. Sebagian dana yang terhimpun akan digunakan untuk membangun negeri melalui sejumlah pembangunan infrastruktur. Hal itu sesuai dengan semangat kami dalam menyediakan berbagai manfaat kepada umat,” ujar Mulyatno Rachmanto, Corporate Secretary BRIsyariah.
Pemesanan SR0-13 dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BRIS Online, yang terhubung dengan sistem e-SBN Kementerian Keuangan. Bila belum menjadi nasabah BRIsyariah, cukup mendatangi kantor cabang BRIsyariah dengan menerapkan protokol Covid-19 untuk membuka rekening tabungan dan mengunduh aplikasi BRIS Online.
Sebelum melakukan pemesanan, nasabah akan melakukan registrasi untuk memperoleh nomor Single Investor Identity (SID) dan nomor Sub Rekening Efek (SRE). Kemudian nasabah mendaftarkan kembali nomor SID dan SRE tersebut ke sistem e-SBN untuk pemesanan lebih lanjut melalui BRIS Online.
Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia. Sukuk ini merupakan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Pemesanan mulai dari Rp 1 juta, tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.
Baca Juga: BRIsyariah Dapat Tambahan Kuota Pembiayaan Perumahan 2.000 Unit
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berita Terkait
-
Mudahkan Masyarakat Miliki Rumah, BRIsyariah Maksimalkan Griya Merdeka
-
Sri Mulyani Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp 43 Triliun Untuk Tahun 2021
-
Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dikhawatirkan Hanya Akan Membuat Gaduh
-
BRISyariah Bagikan 640 Gram Logam Mulia ke 193 Pemenang Program Hujan Emas
-
37 Daerah Ajukan Pinjaman ke Pusat, Totalnya Rp 30 Triliun
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Indonesia Kukuhkan Diri Jadi Episentrum Blockchain & Web3 Asia Tenggara
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?