Suara.com - Kepastian hukum pertanahan sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan. Hal ini merupakan alasan mengapa reforma agraria sangat diperlukan, karena merupakan dasar penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
“Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan. Kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misalnya ada sengketa atau tumpang tindih, maka itu akan sangat mahal dan merugikan iklim investasi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil, dalam webinar yang diselenggarakan IPPAT Jawa Barat secara virtual, Senin (21/9/2020).
Dalam hal memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun 2025 ditargetkan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat.
“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” tambahnya.
Sofyan mengatakan, tujuan kedua melakukan penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah.
“Hari ini banyak sekali sengketa akibat dari banyak faktor, misalnya tanah bersengketa karena koordinat yang tidak tepat akibat teknologi yang kurang mendukung di zaman dulu. Hal ini yang sedang kita selesaikan. Dengan kombinasi antara menyertipikatkan dan mendaftarkan, kemudian menyelesaikan sengketa, maka nanti akan jauh lebih pasti status bidang tanahnya,” katanya.
“Di saat bersamaan, dalam rangka penertiban sengketa pertanahan, kita juga perangi mafia tanah. Dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kita perangi segala macam praktik mafia tanah supaya memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” tambahnya.
Tujuan lain dari reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Sofyan mengatakan, hal tersebut bisa diatasi dengan redistribusi tanah, namun dalam pelaksanaannya masih kurang efektif.
“Maka dalam RUU Cipta Kerja, kita perkenalkan bank tanah. Nanti tanah yang tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya dan tanah yang terlantar akan dimasukkan ke bank tanah dan tanah yang masuk ke dalam bank tanah paling sedikit 25 persen diberikan untuk reforma agraria, yang bertujuan untuk membangun rumah rakyat, memberikan tanah kepada rakyat di sektor pertanian, dan lain-lain. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucapnya.
Baca Juga: ATR/BPN : Untuk Capai Tujuan, maka Perbedaan Generasi harus Dijembatani
Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau.
"Reforma agraria adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat program prioritas dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan.
"Adapun beberapa program prioritas untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan antara lain, melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan memberikan aksesibilitas ekonomi masyarakat dalam kerangka reformasi agraria, melakukan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Guna Hadirkan SDM Profesional, ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penataan Ruang
-
Tingkatkan SDM Berkualitas, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Managerial
-
Sofyan Djalil : Jadi Pejabat Bukan Capaian, tapi Pengabdian
-
Setelah 60 Tahun, Undang-Undang Pokok Agraria masih Digunakan di Indonesia
-
ATR/BPN Wujudkan One Spatial Planning Policy, Ditargetkan Rampung pada 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bauran EBT 2025 Naik Jadi 15,75 Persen, Kapasitas Tembus 15.630 MW
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!
-
Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet, BRI & Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan
-
Susun DIPA 2026, Kemenperin Janji Percepat Penyerapan Anggaran dan Penguatan Dampak Belanja Industri
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Minyak Dunia Naik Lagi, Brent Menguat 2,7 Persen dalam Sepekan
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue