Suara.com - Kepastian hukum pertanahan sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan. Hal ini merupakan alasan mengapa reforma agraria sangat diperlukan, karena merupakan dasar penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
“Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan. Kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misalnya ada sengketa atau tumpang tindih, maka itu akan sangat mahal dan merugikan iklim investasi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil, dalam webinar yang diselenggarakan IPPAT Jawa Barat secara virtual, Senin (21/9/2020).
Dalam hal memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun 2025 ditargetkan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat.
“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” tambahnya.
Sofyan mengatakan, tujuan kedua melakukan penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah.
“Hari ini banyak sekali sengketa akibat dari banyak faktor, misalnya tanah bersengketa karena koordinat yang tidak tepat akibat teknologi yang kurang mendukung di zaman dulu. Hal ini yang sedang kita selesaikan. Dengan kombinasi antara menyertipikatkan dan mendaftarkan, kemudian menyelesaikan sengketa, maka nanti akan jauh lebih pasti status bidang tanahnya,” katanya.
“Di saat bersamaan, dalam rangka penertiban sengketa pertanahan, kita juga perangi mafia tanah. Dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kita perangi segala macam praktik mafia tanah supaya memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” tambahnya.
Tujuan lain dari reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Sofyan mengatakan, hal tersebut bisa diatasi dengan redistribusi tanah, namun dalam pelaksanaannya masih kurang efektif.
“Maka dalam RUU Cipta Kerja, kita perkenalkan bank tanah. Nanti tanah yang tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya dan tanah yang terlantar akan dimasukkan ke bank tanah dan tanah yang masuk ke dalam bank tanah paling sedikit 25 persen diberikan untuk reforma agraria, yang bertujuan untuk membangun rumah rakyat, memberikan tanah kepada rakyat di sektor pertanian, dan lain-lain. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucapnya.
Baca Juga: ATR/BPN : Untuk Capai Tujuan, maka Perbedaan Generasi harus Dijembatani
Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau.
"Reforma agraria adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat program prioritas dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan.
"Adapun beberapa program prioritas untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan antara lain, melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan memberikan aksesibilitas ekonomi masyarakat dalam kerangka reformasi agraria, melakukan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Guna Hadirkan SDM Profesional, ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penataan Ruang
-
Tingkatkan SDM Berkualitas, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Managerial
-
Sofyan Djalil : Jadi Pejabat Bukan Capaian, tapi Pengabdian
-
Setelah 60 Tahun, Undang-Undang Pokok Agraria masih Digunakan di Indonesia
-
ATR/BPN Wujudkan One Spatial Planning Policy, Ditargetkan Rampung pada 2024
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi