Suara.com - PN Depok, Jawa Barat mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Komplek Mampang Hills, Depok, Jawa Barat.
Kuasa Hukum ketujuh warga komplek Mampang Hills, Rian Hidayat memaparkan gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK ini resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan dua perusahaan itu.
“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” kata Rian membaca hasil putusan PN Depok, ditulis Senin (5/10/2020).
Dengan demikian, PN Depok tak menerima segala tuntutan perihal iuran pengelolaan lingkungan yang diajukan oleh PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari, Depok, Jawa Barat.
Rian menjelaskan perkara ini bermula pada oktober 2019 yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola mampang hills terhadap 10 warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan.
Dalam proses persidangan, ketujuh warga warga membantah dalil dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan, mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
Warga Tolak Bayar
Seorang warga yang digugat, Dimas (45) mengungkapkan dirinya menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikan IPL sepihak.
“Sejak surat di edarkan Februari, saya sudah tak bayar,” kata Dimas.
Baca Juga: KPK Temukan Adanya Pengembang Perumahan 'Nakal' di Tangsel
Dimas beralasan tak dibayarkannya IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, terlebih proses aduan yang ribet.
“Misalnya kaya jalan rusak atau Lampu PJU yang mati, kalau ke developer bisa lama. Kalau ke pengurus RT bisa cepat,” katanya.
Hal sama diungkapkan mantan sekretaris paguyuban, Dimas Wahyu (34) yang mengaku saat itu sebagian warga kemudian memilih membayarkan iuran kepada RT dibandingkan developer, PT Buana Global Propertindo.
“Yah wajar saja karena respon cepatnya di RT,” katanya.
Sementara Ketua RT setempat, Iman mengatakan jauh sebelum warga menolak membayar IPL, pihaknya telah mencoba menjembatani komunikasi antara warga dengan pengelola.
“Namun mereka seperti acuh dan tak peduli. Pengelola seperti bersikukuh enggan menanggapi keluhan warga,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang