Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin menyatakan kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19 disambut positif investor global. Hal itu, katanya, terlihat dari tingkat kepercayaan investor kepada Indonesia cukup tinggi.
"Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," ujar Masyita dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/10/2020)
Investor menilai kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat. Alhasil, pertumbuhan perekonomian selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain.
"Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di Kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17 persen, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5 persen, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9 persen artinya lebih baik," katanya.
Pemerintah merespon dampak Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu ini kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara.
Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menangani stabilitas sistem keuangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik.
Baca Juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Indonesia Masuk 10 Besar Dunia
Selain itu, BI diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana. Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).
Awalnya, pemerintah mengalokasikan total Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya, pemerintah merangkum berbagai kebijakan dalam menanggulangi dampak Covid-19 dalam program bernama Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun.
Hal-hal inilah yang dikatakan Masyita mampu dibaca investor global. Dengan kepercayaan mereka, Kemenkeu dikatakannya kini tengah melakukan upaya untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan kewenangannya. Yakni menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19.
Terdapat beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari pandemi seperti operator seluler, farmasi, dan lain sebagainya.
Kemudian, dari cukai yakni pungutan negara dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.
Berita Terkait
-
Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter per Hari Berlaku sampai Mei 2026
-
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen, Purbaya Bisa 'Rugi' Rp 500 Miliar
-
Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
-
Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan