Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan informasi mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2020 yang dialokasikan total sebesar Rp 45,051 triliun yang termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Anggaran tersebut sudah direalisasikan sebesar Rp 16,95 triliun dari total Rp 45,051 triliun hingga awal November 2020.
"Untuk PMN tunai Rp 16,95 triliun (alokasi awal ditetapkan tahun 2019, sebelum Perpres 72), PMN (tunai) dalam rangka PEN Rp 24,07 triliun dan PMN yang berasal dari non tunai (alokasi awal) Rp 4,031 triliun. Total BUMN menerima PMN itu Rp 45,051 triliun di tahun 2020 ini," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur pada media briefing virtual tentang Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat, (20/11/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan beberapa PMN tidak bisa cepat karena masih proses legislasi.
Namun, ia optimistis PMN dapat terserap seluruhnya tahun ini.
"Proses diskusi pada dasarnya untuk evaluasi sudah selesai, tapi proses legislasi dalam PP (peraturan pemerintah) masih berlangsung. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sebelum akhir Desember dan bisa direalisasikan," harapnya.
Isa menambahkan, alokasi awal anggaran PMN tersebut memang sudah direncanakan untuk BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh pemerintah yang diasesmen bersama oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang ditetapkan awal itu memang berdasarkan asesmen Kementerian Keuangan dan BUMN berdasarkan kegiatan tertentu yang ditetapkan pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Contohnya PLN mengembangkan listrik hingga pedesaan dan energi baru terbarukan. SMF, kita menugasi untuk membantu BLU PDPPP untuk pembiayaan perumahan MBR (Masyarakat Berpendapatan Rendah), Geodipa untuk mengembangkan geo thermal," jelasnya.
Tambahan PMN yang diberikan saat pandemi Covid-19 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan untuk membuat BUMN, UMKM dan korporasi bertahan.
Baca Juga: Pemerintah Kantongi Rp378 Triliun dari Hasil Dividen PMN BUMN
Berita Terkait
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Depan Kemenkeu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025