Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih investasi dan financial technology (fintech). Pasalnya, selama pandemi Covid-19, OJK menemukan banyak kasus investasi dan fintech ilegal.
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan, situasi pandemi banyak dimanfaatkan sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
"Di antaranya melakukan penawaran produk investasi atau usaha fintech ilegal. Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan juga gadai ilegal pada masa pandemi justru marak terjadinya. Dan itu di berbagai wilayah Indonesia," ujar Tirta dalam webinar, Selasa (13/2/2021).
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mencatat sepanjang 2020 sebanyak 390 kegiatan investasi ilegal telah ditutup.
SWI juga menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal pada tahun 2020, kemudian menutup 92 gadai ilegal.
"Kami bersama SWI selalu memberikan warning, sosialisasi, memberikan nomor kontak untuk bertanya, tetapi sangat disesalkan masih banyak masyarakat yang percaya dengan tawaran-tawaran investasi ilegal," kata Tirta.
Tirta menuturkan terdapat beberapa alasan yang membuat kegiatan investasi dan fintech online masih beroperasi.
Salah satunya, dari sisi masyarakat yang secara umum memang tingkat literasi atau pemahaman keuangannya relatif rendah, hanya 38 persen, sedangkan tingkat inklusi sudah 76 persen.
"Mereka umumnya tidak memahami ada beberapa konsep, yaitu konsep underlying investasi. Mereka tidak paham sebenarnya uang mereka itu sebenarnya diinvestasikan dimana. Mereka percaya hanya dengan website atau transaksi virtual," kata dia.
Baca Juga: OJK Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan