Bisnis / Makro
Senin, 10 Mei 2021 | 13:10 WIB
Pupuk Kaltim menyiapkan pupuk Urea non subsidi merek Daun Buah. (Dok: Pupuk Kaltim)

Terakhir, Gusrizal menghimbau kepada petani, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang menggarap lahan kurang dari dua hektar, tergabung dalam kelompok tani, menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk sebagian daerah harus memiliki Kartu Tani.

“Dan belilah pupuk bersubsidi di kios resmi,” tutup Gusrizal.

Load More