Suara.com - Ketua Badan Anggaran DPR M. H. Said Abdullah membacakan postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 dalam rapat dengan pemerintah, Selasa (14/9/2021).
Melalui serangkaian pembahasan dan hasil pertimbangan, beberapa komponen mengalami perubahan angka jika disandingkan dengan Rancangan APBN yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo pada rapat paripurna 16 Agustus 2021.
Asumsi dasar ekonomi makro APBN 2022 berdasarkan hasil panja menyepakati pertumbuhan ekonomi 5,2 persen year-on-year (yoy), inflasi 3 persen (yoy), nilai tukar rupiah Rp14.350 per US$, suku bunga SBN 10 tahun 6,8 persen, harga minyak mentah Indonesia 63 US$ per barel, lifting minyak 703 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Sedangkan target pembangunan pada tahun 2022 disepakati sebagai berikut: tingkat kemiskinan 8,5-9,0, tingkat pengangguran 5,5-6,3, gini ratio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 104-106.
Target pendapatan negara dalam postur sementara APBN 2022 sebesar Rp1.846,1 triliun. Target ini meningkat Rp5,5 triliun dari RAPBN.
“Pemanfaatan untuk tambahannya, belanja negara Rp5,5 triliun untuk tambahan belanja pendidikan mandatory Rp1,1 triliun dan tambahan belanja non pendidikan Rp4,4 triliun diantaranya masuk di dalamnya ESDM, perindustrian, kesehatan, kemudian TIK dan lain-lain,” kata Said.
Untuk itu, dalam postur sementara APBN 2022 disepakati pendapatan negara Rp1.846,1 yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp245 triliun serta penerimaan negara bukan pajak Rp335,6 triliun.
Belanja negara Rp2.714,2 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.943,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun. Dengan demikian defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85% terhadap PDB dan keseimbangan primer Rp462,2 triliun.
“Itulah yang saya bacakan hasil kesepakatan panja A yang menjadi postur sementara APBN tahun 2022,” kata Said.
Baca Juga: DPR Minta Pengendalian Inflasi di 2022 Harus Perhatikan Kebijakan Fiskal
Berita Terkait
-
Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat
-
Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
-
Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T
-
OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan
-
Rp1,45 Triliun Diborong! Ini Alasan BMRI Banyak Diborong Asing Pekan Ini
-
BLTS Cair Minggu Depan, Mensos Ungkap Pembagian Dua Kategori KPM
-
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
-
BTN Cari Inovasi Sediakan Hunian yang Sesuai Gaya Hidup Masa Kini
-
Daftar Saham dan Bisnis Djarum Group Milik Keluarga Hartono
-
Aliran Modal Asing Rp 2,29 Triliun Deras Masuk ke RI pada Pekan ke-3 November, Ke Mana Saja?
-
Cara Mudah Memutar Uang Rp 1 Juta Agar Bertambah Banyak
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair