Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penerimaan negara akan mengalami peningkatan sebesar Rp 130 triliun usai pemerintah mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis kemarin.
Kenaikan ini dipicu adanya sejumlah program yang mendorong peningkatan penerimaan negara, seperti kenaikan tarif pajak orang pribadi, PPN hingga program tax amnesty jilid II.
"Kita lihat di grafik ini kita berharap akan adanya untuk tahun 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22 persen dari PDB," ucap Sri Mulyani dalam konfrensi persnya ditulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia melalui UU HPP ini pemerintah akan terus melakukan reformasi bidang perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.
"Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.
Sri Mulyani memastikan reformasi perpajakan akan menciptakan netralitas.
"Artinya distorsi muncul karena pajak tidak menimbulkan menuju kepada kegiatan tidak produktif atau bocor pajak. Pajak baik harus efisien dimana biaya capai kepatuhan harus seminimal mungkin," katanya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh, Kamis (7/10/2021).
RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.
Baca Juga: Rencana Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Ditanggapi Anggota Wantimpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Menkeu Purbaya Bantah Tudingan Asing Habiskan 'Dana Darurat' Rp 200 Triliun
-
Danantara Mau Ubah Skema Kompensasi Subsidi, Biar BUMN Nggak Melarat
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China
-
Rupiah Lemah Tak Berdaya Sore Ini Disebabkan Investor Cemas soal Data Cadangan Devisa
-
Kunjungi Korban Banjir Sumatera, Bahlil Janji Cabut Izin Tambang Nakal
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas