Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penerimaan negara akan mengalami peningkatan sebesar Rp 130 triliun usai pemerintah mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis kemarin.
Kenaikan ini dipicu adanya sejumlah program yang mendorong peningkatan penerimaan negara, seperti kenaikan tarif pajak orang pribadi, PPN hingga program tax amnesty jilid II.
"Kita lihat di grafik ini kita berharap akan adanya untuk tahun 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22 persen dari PDB," ucap Sri Mulyani dalam konfrensi persnya ditulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia melalui UU HPP ini pemerintah akan terus melakukan reformasi bidang perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.
"Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.
Sri Mulyani memastikan reformasi perpajakan akan menciptakan netralitas.
"Artinya distorsi muncul karena pajak tidak menimbulkan menuju kepada kegiatan tidak produktif atau bocor pajak. Pajak baik harus efisien dimana biaya capai kepatuhan harus seminimal mungkin," katanya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh, Kamis (7/10/2021).
RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.
Baca Juga: Rencana Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Ditanggapi Anggota Wantimpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
-
Tekan Biaya Logistik Nasional, IPC TPK Perkuat Digitalisasi dan Konsep Hub & Spoke
-
LHKPN Bupati Pati, Sudewo yang Kena OTT KPK: Asetnya Tersebar dari Jabar Sampai Jatim
-
CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
-
Apa Itu Web3 dan Bagaimana Fungsinya dalam Tatanan Ekonomi
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
-
Perkuat Investasi Bisnis Indonesia-Korea, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale