Suara.com - Pemerintah akan mulai memungut pajak karbon untuk pertama kalinya pada 1 April 2022 mendatang, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk bersama-sama dengan negara dunia untuk mengurangi perubahan iklim.
"Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022 namun ikuti peta jalan di bidang karbon atau berhubungan dengan climate change," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya, ditulis Jumat (8/10/2021).
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Kamis lalu (7/10/2021) mengatur berbagai kebijakan perpajakan, salah satunya mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.
Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Tarif Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Penerapan pajak karbon menurut RUU HPP akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Selain itu kebijakan ini merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut UU HPP Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp 130 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?
-
Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung
-
Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah
-
Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?
-
Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore
-
PT SMI Salurkan Pembiayaan Rp 275 T ke Proyek Infrastruktur, Serap 10,9 Juta Tenaga Kerja
-
Evaluasi Program Magang Nasional, Menaker Blacklist Perusahaan Langgar Jam Kerja
-
Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus
-
Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?