Suara.com - Kesabaran Satgas BLBI sudah habis terhadap Grup Texmaco yang belum juga mau melunasi utang ke negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pemerintah pada tahun 1997-1998.
Atas hal tersebut Satgas BLBI pun menyita sejumlah aset milik Grup Texmaco yang terdiri dari 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi di 5 daerah, seperti Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan Padang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah cukup memberikan waktu untuk Grup Texmaco melunasi utang-utangnya. Namun, perusahaan kerap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya kepada negara.
"Pemerintah sangat cukup suportif, termasuk membiarkan perusahaan tekstilnya tetap berjalan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Politik Hukum dan HAM secara virtual, Kamis (23/12/2021).
Dikatakan Sri Mulyani pemerintah telah menawarkan berbagai opsi pelunasan kepada perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut, seperti halnya memberikan letter credit (LC) dari bank BNI sebagai penjaminan. Bahkan pemilik perusahaan telah menyetujui Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai upaya penagihan utang pemerintah.
"Dalam hal ini pemiliknya setuju utang dari 23 perusahaan dari Grup Texmaco menjadi PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Dina Prima Perdana," ujarnya.
Dalam rangka membayar utang, Grup Texmaco juga menyetujui untuk mengeluarkan extendable bond sebagai pengganti utang kepada negara dengan jaminan perusahaan holding. Adapun bunga rupiahnya 14 persen untuk 10 tahun dan bunga non rupiah (mata uang dolar) 7 persen. Sayangnya upaya ini pun gagal karena Texmaco tidak membayarkan kupon tersebut pada tahun 2004.
"Dengan demikian Grup Texmaco ini tidak pernah bayar utang," tuturnya.
Alih-alih membayarkan hutangnya kepada negara, Grup Texmaco justru melakukan penjualan sejumlah aset kepada pihak lain, padahal aset-aset tersebut merupakan jaminan yang diberikan Grup Texmaco kepada negara.
Baca Juga: Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan penagihan tapi ternyata tidak ada tanda-tanda itikad baik," katanya.
Terbaru Sri Mulyani mengatakan total utang Grup Texmaco sebesar Rp29 triliun, yang terdiri dari sejumlah pinjaman anak perusahaan Grup Texmaco seperti perusahaan engineering, hingga perusahaan tekstil. Hal tersebut sesuai dengan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005.
"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui hutangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya, akan dilakukan operating company, dan melalui holding company yang dianggap masih baik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026