Suara.com - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021 akhirnya menunjukkan titik terang usai mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara.
Hakim dalam keputusannya mengatakan, Picandi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Picandi juga menerima denda Rp1 Miliar atas perbuatannya. Padahal, sebelumnya, menurut jaksa, terdakwa Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2, 236 miliar dari bisnis haram ini.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sebut Rosihan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuma 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.
Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.
Para staf tersebut dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Bikin Semangat Vaksinasi, Anak-anak Ini Dapat Es Krim Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Sementara untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
Kelima terdakwa dalam kasus ini diantaranya Picandi Masco (41) selaku Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan
Selanjutnya Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Berita Terkait
-
Kim Chae Hyun dan Seo Young Eun Positif Covid-19, KEP1ER Hentikan Jadwal
-
Prokes Jangan Kendor, Ini 5 Aktivitas Yang Bikin RIsiko Tertular Covid-19 TInggi
-
Bikin Semangat Vaksinasi, Anak-anak Ini Dapat Es Krim Usai Disuntik Vaksin Covid-19
-
Bikin Dokter Takjub, Pria yang 5 Tahun Lumpuh dan Bisu Ini Tetiba Sembuh setelah Vaksin Covid-19
-
Hanya 7 Persen Pasien Varian Omicron yang Perlu Perawatan Rumah Sakit, Ini Sebabnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru