Suara.com - Perusahaan teknologi finansial (tekfin) DANA hingga kini masih mengkaji soal layanan dengan mata uang kripto (cryptocurrency) di platformnya.
"Saat ini kami masih mode observasi. Kami masih meriset, baik secara langsung, wawancara mendalam maupun survei. Kami juga masih mempelajari tren hingga regulasi pemerintah," kata Chief of Product DANA Indonesia Rangga Wiseno, Jumat (25/3/2022).
Terkait dengan regulasi, Rangga mengatakan terdapat kebijakan dari sejumlah regulator, yang pada akhirnya akan mempengaruhi observasi dan keputusan perusahaan ke depannya untuk layanan kripto ini.
"DANA diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan regulator lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kami masih menunggu kejelasan dari kripto ini," kata Rangga.
"Jadi, kami masih mempelajari. Terlebih, pemerintah menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Nah, apakah ke kripto atau CBDC dulu? Kami memikirkan untuk perkembangan ke depan," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, CBDC atau rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Saat ini, penerbitan CBDC masih terus dibahas oleh para bank sentral di seluruh dunia.
Baru-baru ini, Bank Indonesia menjelaskan, CBDC masih harus menjadi topik diskusi antarnegara, termasuk dalam G20 terutama terkait landasan penerapan CBDC dan dampaknya.
Di sisi lain, negara-negara G20, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto secara global.
Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK Umumkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Dugaan Korupsi DID Rp 65 Miliar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers G20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG), Jumat (18/2) lalu, mengatakan ada kekhawatiran perkembangan kripto akan membawa instabilitas pada sektor keuangan dan perekonomian dunia.
Perry juga mengatakan saat ini seluruh dunia tidak mengakui secara resmi kripto adalah mata uang, namun diakui sebagai sebuah aset. Kini, kripto masih diperdagangkan sebagai aset di badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Berita Terkait
-
'Hadiah' Khusus Dari Sri Mulyani Bagi Daerah Yang Lelet Serapan Anggarannya, Apa Itu?
-
Hetifah Sjaifudian Ajak Budayawan di IKN Nusantara Manfaatkan Dana Indonesiana, Apa Itu?
-
KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Bali
-
Legal dan Diawasi BAPPEBTI, Investasi Kripto Semakin Mudah Lewat Aplikasi Karya Anak Bangsa
-
BREAKING NEWS : KPK Umumkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Dugaan Korupsi DID Rp 65 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru
-
Tiga Bandara di Sumatera Tetap Layani Penerbangan Meski Diterjang Banjir Hingga Gempa
-
Program Masuk Finalisasi, Bahlil Mau Bangun PLTS di Setiap Desa
-
Rupiah Menguat Kamis Sore, Gosip dari Amerika Jadi Pemicu Utama
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Bangun Infrastruktur Pertambangan di Halmahera
-
KAI Bantah Pecat Pegawai dalam Kasus Hilangnya Botol Minum di Kereta Commuter Line