Suara.com - Kasus begal rekening baru-baru ini marak terjadi di Tanah Air. Mereka yang menjadi korban pun mulai berbicara di media sosial mengenai kerugian yang dialami dari penipuan ini.
Bahkan, tidak sedikit korban mengungkap bagaimana modus begal rekening bekerja. Kata kunci "begal rekening" sendiri sampai menjadi trending topic di Twitter pada Senin (20/6/2022).
Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait pengertian, modus, dan cara mengatasi tindakan begal rekening.
Apa Itu Begal Rekening?
Pengertian begal rekening adalah tindakaan pencurian dana dalam rekening bank dengan cara penipuan dengan berbagai modus operandi.
Modus tersebut dikenal bertujuan untuk mendapatkan PIN, MPIN, OTP, password, dan lain-lain milik korban. Hal itu lantas digunakan pelaku untuk mengakses rekening korban, sampai mengeruk habis isinya.
Modus Begal Rekening
1. Menyamar jadi pihak bank
Pelaku biasa melancarkan aksinya dengan cara menjadi pihak resmi jasa keuangan. Modus ini digunakan untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, akun, dan finansial. Selanjutnya, pelaku menguras isi rekening korban dengan cepat.
Baca Juga: 5 Tips menghindari Begal Rekening, Periksa Lagi Keamanan Data Pribadimu
2. Menginfokan perubahan tarif transfer
Modus lainnya yang digunakan pelaku adalah menyampaikan informasi tersebut kepada korban, dengan lagi-lagi menyamar sebagai pegawai bank.
Korban pun akan diminta pelaku untuk mengisi sejumlah formulir, di mana formulir tersebut berisi data pribadi seperti PIN, OTP, dan Password.
3. Penawaran eksklusif menjadi nasabah prioritas
Tak sedikit pelaku memberikan penawaran eksklusif kepada korban agar bisa menjadi nasabah prioritas. Penawaran tersebut dapat dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
Nasabah kemudian ditargetkan akan tertarik dengan tawaran tersebut dan memberikan data pribadinya, termasuk tabungan senilai Rp 10 Juta.
Berita Terkait
-
5 Tips menghindari Begal Rekening, Periksa Lagi Keamanan Data Pribadimu
-
Modus Begal Rekening dan Aksi Pencurian Uang Melalui Informasi Pribadi Korban
-
Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!
-
Apa Itu Soceng: Metode Penipuan Berkedok Bank, Patut Waspada!
-
Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?