Suara.com - Kasus begal rekening baru-baru ini marak terjadi di Tanah Air. Mereka yang menjadi korban pun mulai berbicara di media sosial mengenai kerugian yang dialami dari penipuan ini.
Bahkan, tidak sedikit korban mengungkap bagaimana modus begal rekening bekerja. Kata kunci "begal rekening" sendiri sampai menjadi trending topic di Twitter pada Senin (20/6/2022).
Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait pengertian, modus, dan cara mengatasi tindakan begal rekening.
Apa Itu Begal Rekening?
Pengertian begal rekening adalah tindakaan pencurian dana dalam rekening bank dengan cara penipuan dengan berbagai modus operandi.
Modus tersebut dikenal bertujuan untuk mendapatkan PIN, MPIN, OTP, password, dan lain-lain milik korban. Hal itu lantas digunakan pelaku untuk mengakses rekening korban, sampai mengeruk habis isinya.
Modus Begal Rekening
1. Menyamar jadi pihak bank
Pelaku biasa melancarkan aksinya dengan cara menjadi pihak resmi jasa keuangan. Modus ini digunakan untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, akun, dan finansial. Selanjutnya, pelaku menguras isi rekening korban dengan cepat.
Baca Juga: 5 Tips menghindari Begal Rekening, Periksa Lagi Keamanan Data Pribadimu
2. Menginfokan perubahan tarif transfer
Modus lainnya yang digunakan pelaku adalah menyampaikan informasi tersebut kepada korban, dengan lagi-lagi menyamar sebagai pegawai bank.
Korban pun akan diminta pelaku untuk mengisi sejumlah formulir, di mana formulir tersebut berisi data pribadi seperti PIN, OTP, dan Password.
3. Penawaran eksklusif menjadi nasabah prioritas
Tak sedikit pelaku memberikan penawaran eksklusif kepada korban agar bisa menjadi nasabah prioritas. Penawaran tersebut dapat dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
Nasabah kemudian ditargetkan akan tertarik dengan tawaran tersebut dan memberikan data pribadinya, termasuk tabungan senilai Rp 10 Juta.
Berita Terkait
-
5 Tips menghindari Begal Rekening, Periksa Lagi Keamanan Data Pribadimu
-
Modus Begal Rekening dan Aksi Pencurian Uang Melalui Informasi Pribadi Korban
-
Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!
-
Apa Itu Soceng: Metode Penipuan Berkedok Bank, Patut Waspada!
-
Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun
-
Bitcoin Sulit Tembus Level USD 90.000, Proyeksi Analis di Tengah Penguatan Emas
-
ANTM Meroket 241 Persen dalam Setahun, Rekor Harga Emas dan Nikel Jadi Motor Utama
-
Serapan KIPK 2025 Jeblok, Menperin Janji Bereskan Kendala Biar Padat Karya Jalan di 2026
-
Kementerian PU Mulai Tambal Lubang Jalan Nasional di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta, Pelindo dan Kemenhub Kembangkan Kawasan Pesisir serta Pelabuhan Laut