Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan audit untuk memastikan informasi dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
"Bagaimana kita beri pendapat, audit aja belum, yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aplikasi Informatika harus melakukan audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menyebutkan kerahasiaan data telah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan itu disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib untuk mengikuti aturan-aturan dalam menjaga data.
"Sudah ada aturannya, sekarang ikut atau tidak, kalau tidak ikut bocor datanya, karena tidak menjaga," kata Johnny.
Selain itu, PSE juga harus memperhatikan tiga hal, yaitu memastikan perlindungan data pribadi, harus mempunyai SDM yang unggul, dan memiliki organisasi yang memudahkan tata kelola pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi," kata dia.
Kamis pagi beredar kabar 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia bocor dan diperjualbelikan hacker.
Data yang diduga bocor tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Baca Juga: Ahli Yakini Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Valid
Pengguna Twitter Muh. Rifqy Priyo S memperlihatkan screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," katanya.
Saat Suara.com menelusuri situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun Bjorka.
Dalam deskripsi dia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel."
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah
-
Menolak Punah: Komunitas Menjadi Benteng Utama Karya Musik dan Buku Indie