Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan audit untuk memastikan informasi dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
"Bagaimana kita beri pendapat, audit aja belum, yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aplikasi Informatika harus melakukan audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menyebutkan kerahasiaan data telah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan itu disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib untuk mengikuti aturan-aturan dalam menjaga data.
"Sudah ada aturannya, sekarang ikut atau tidak, kalau tidak ikut bocor datanya, karena tidak menjaga," kata Johnny.
Selain itu, PSE juga harus memperhatikan tiga hal, yaitu memastikan perlindungan data pribadi, harus mempunyai SDM yang unggul, dan memiliki organisasi yang memudahkan tata kelola pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi," kata dia.
Kamis pagi beredar kabar 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia bocor dan diperjualbelikan hacker.
Data yang diduga bocor tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Baca Juga: Ahli Yakini Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Valid
Pengguna Twitter Muh. Rifqy Priyo S memperlihatkan screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," katanya.
Saat Suara.com menelusuri situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun Bjorka.
Dalam deskripsi dia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel."
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya