Suara.com - Dana bantuan yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk para keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang mencapai Rp117 miliar, ternyata digunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan mereka.
Disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bantuan untuk korban dari tragedi Boeing 737 Max itu digelapkan oleh ACT, dalam hal ini pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2022) lalu.
JPU merincikan, dana yang diterima ACT dari BCIF mencapai Rp 138.546.388.500. Namun, dana yang disalurkan kepada keluarga korban Lion Air JT 610 hanya sekitar Rp20,5 miliar. Rinciannya yakni, dana tersalurkan ke ACT melalui perjanjian kerja sama dengan Boeing sebesar Rp18.188.357.502.
ACT kemudian melakukan pembayaran atas nama proyek Boeing melalui Lilis Uswatun Rp 2.375.000.001 dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500.000.000.
Sedangkan uang sebesar Rp117.982.530.997 digelapkan oleh para terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan dan relawan, sekaligus THR sebesar Rp33 miliar.
Sementara dana sisanya ditransfer ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824, Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000, Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000, PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333, Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200, PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528, PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000, Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000 dan PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030.
Berikut rincian transaksi lain dari dana tersebut:
Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Menjalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Biaya pengelolaan sebesar Rp 6.448.982.311
Tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
Transaksi kepada Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
Transaksi CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000
Biaya program tanpa kejelasan Rp 3.036.589.272
Dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
Berita Terkait
-
7 Fakta Eks Bos ACT Pakai Uang Korban Lion Air Buat Bayar Utang, Ini Rinciannya!
-
Tim Kuasa Hukum Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Keberatan Pasca Terima Dakwaan JPU, Lho, Kenapa?
-
Dikasih Dana Ahli Waris Korban Lion Air 610 Rp 138 Miliar, ACT Malah Pakai Rp 117 M untuk Kepentingan Sendiri!
-
Wow! Terungkap di Persidangan, Gaji Eks Presiden ACT Capai Rp 100 Juta!
-
Mantan Presiden ACT Menjalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000