Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan memecat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rafael diduga telah melakukan pelanggaran displin berat.
Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah mengatakan pemecatan Rafael ibarat sinyal yang bersangkutan bakal menjadi tersangka, mengingat sejumlah bukti-bukti atas kasus yang menimpanya satu persatu sudah dikumpulkan.
"RAT sulit untuk lolos karena semua mata sudah tertuju kepadanya. Bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup banyak," kata Piter kepada Suara.com Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Piter menerangkan bahwa kalau dari bukti-bukti yang sudah ada saat ini bisa saja membawa RAT menjadi tersangka. "Ada keyakinan yang bersangkutan melakukan pelanggaran, Menkeu memang bisa memberhentikan pegawainya," katanya.
Meski demikian kata Piter langkah pemecatan Rafael Alun ini sebaiknya menunggu keputusan pengadilan nantinya, mengingat status Rafael masih dalam tahap penyidikan. "Tapi kondisi yang sekarang ini memang sulit. Masyarakat membutuhkan langkah cepat dari pemerintah," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memecat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan alasan Rafael di pecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berat usai pihaknya melakukan investigasi yang mendalam.
"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat," kata Awan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian Awan tak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran displin berat apa yang telah dilakukan Rafael.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Kejanggalan Harta Rafael Alun, KPK Bentuk Tim Gabungan
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak dari petinggi GP Ansor.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dirinya meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin, terutama soal harta kekayaan yang ia miliki sebesar Rp56 miliar.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya