Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan memecat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rafael diduga telah melakukan pelanggaran displin berat.
Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah mengatakan pemecatan Rafael ibarat sinyal yang bersangkutan bakal menjadi tersangka, mengingat sejumlah bukti-bukti atas kasus yang menimpanya satu persatu sudah dikumpulkan.
"RAT sulit untuk lolos karena semua mata sudah tertuju kepadanya. Bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup banyak," kata Piter kepada Suara.com Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Piter menerangkan bahwa kalau dari bukti-bukti yang sudah ada saat ini bisa saja membawa RAT menjadi tersangka. "Ada keyakinan yang bersangkutan melakukan pelanggaran, Menkeu memang bisa memberhentikan pegawainya," katanya.
Meski demikian kata Piter langkah pemecatan Rafael Alun ini sebaiknya menunggu keputusan pengadilan nantinya, mengingat status Rafael masih dalam tahap penyidikan. "Tapi kondisi yang sekarang ini memang sulit. Masyarakat membutuhkan langkah cepat dari pemerintah," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memecat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan alasan Rafael di pecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berat usai pihaknya melakukan investigasi yang mendalam.
"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat," kata Awan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian Awan tak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran displin berat apa yang telah dilakukan Rafael.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Kejanggalan Harta Rafael Alun, KPK Bentuk Tim Gabungan
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak dari petinggi GP Ansor.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dirinya meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin, terutama soal harta kekayaan yang ia miliki sebesar Rp56 miliar.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako