Suara.com - Pemerintah telah menyesuaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada gabah dan beras. Kenaikan harga beras ini agar melindungi harga di petani, serta melindungi harga di konsumen agar tak naik tinggi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden telah menyetujui kenaikan HPP dan HET beras ini.
"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, lalu satu lagi harga eceran tertinggi," ujar Arief seperti dikutip, Kamis (16/3/2023).
Adapun, kenaikan HPP di mana pembelian gabah dan beras oleh Perum Bulog diantaranya, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani disesuaikan sebesar Rp 5.000, di tingkat penggilingan Rp 5.100. Kemudian, gabah kering giling (GKG) HPP di penggilingan Rp 6.200, di Gudang Bulog Rp 6.300
HPP tersebut naik dibandingkan HPP dalam aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras dipatok HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG ditetapkan Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan.
Sementara, perhitungan HET beras dibedakan seusai zonasi, zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan, dan zona 3 Maluku dan Papua.
Pada zona 1 ditetapa HET medium sebesar Rp 10.900 per kg untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Lalu untuk beras premium zona I sebesar Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, memang ada kenaikan, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Kemudian, wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium.
Selanjutnya, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kg dan premium sebesar Rp 13.600 per kg.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng
-
Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun
-
Purbaya Pamer MBG Ciptakan 193 Ribu Lapangan Kerja di Jateng
-
Target APBN 2025 Banyak Meleset, Purbaya Ungkap Penyebabnya
-
Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas
-
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
-
IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026
-
Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru
-
Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026
-
Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia