Suara.com - Pemerintah telah menyesuaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada gabah dan beras. Kenaikan harga beras ini agar melindungi harga di petani, serta melindungi harga di konsumen agar tak naik tinggi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden telah menyetujui kenaikan HPP dan HET beras ini.
"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, lalu satu lagi harga eceran tertinggi," ujar Arief seperti dikutip, Kamis (16/3/2023).
Adapun, kenaikan HPP di mana pembelian gabah dan beras oleh Perum Bulog diantaranya, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani disesuaikan sebesar Rp 5.000, di tingkat penggilingan Rp 5.100. Kemudian, gabah kering giling (GKG) HPP di penggilingan Rp 6.200, di Gudang Bulog Rp 6.300
HPP tersebut naik dibandingkan HPP dalam aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras dipatok HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG ditetapkan Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan.
Sementara, perhitungan HET beras dibedakan seusai zonasi, zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan, dan zona 3 Maluku dan Papua.
Pada zona 1 ditetapa HET medium sebesar Rp 10.900 per kg untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Lalu untuk beras premium zona I sebesar Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, memang ada kenaikan, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Kemudian, wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium.
Selanjutnya, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kg dan premium sebesar Rp 13.600 per kg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara