Suara.com - Pemerintah telah menyesuaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada gabah dan beras. Kenaikan harga beras ini agar melindungi harga di petani, serta melindungi harga di konsumen agar tak naik tinggi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden telah menyetujui kenaikan HPP dan HET beras ini.
"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, lalu satu lagi harga eceran tertinggi," ujar Arief seperti dikutip, Kamis (16/3/2023).
Adapun, kenaikan HPP di mana pembelian gabah dan beras oleh Perum Bulog diantaranya, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani disesuaikan sebesar Rp 5.000, di tingkat penggilingan Rp 5.100. Kemudian, gabah kering giling (GKG) HPP di penggilingan Rp 6.200, di Gudang Bulog Rp 6.300
HPP tersebut naik dibandingkan HPP dalam aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras dipatok HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG ditetapkan Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan.
Sementara, perhitungan HET beras dibedakan seusai zonasi, zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan, dan zona 3 Maluku dan Papua.
Pada zona 1 ditetapa HET medium sebesar Rp 10.900 per kg untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Lalu untuk beras premium zona I sebesar Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, memang ada kenaikan, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Kemudian, wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium.
Selanjutnya, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kg dan premium sebesar Rp 13.600 per kg.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya