Suara.com - Energi menjadi topik seksi, yang saat ini diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE). Gas bumi dianggap sebagai salah satu sumber energi yang memegang peranan penting, khususnya di masa transisi menuju NZE yang dicanangkan Pemerintah untuk dapat dicapai pada 2060.
Hal ini mendorong isu penyediaan LNG untuk PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN), yang bekerjasama dengan PT Risco Energi Pratama (Risco) menjadi ramai beberapa waktu belakangan ini. Kekhawatiran terganggunya supply listrik yang dapat menghambat pembangunan IKN pun merebak.
PTGN dipercaya sebagai pihak yang memasok gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Samarinda, Kalimantan Timur sejak tahun 2018. Hal ini merupakan komitmen PTGN mendukung penyediaan energi bersih untuk pembangkit tenaga listrik.
Dalam perjanjian tersebut, PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, yaitu fasiltas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PTGN menggandeng mitra, yaitu PT Risco Energi Pratama.
Lingkup tanggung jawab PT Risco untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya, antara lain fasilitas pendukungnya, yaitu transportasi LNG Trucking (15 Head Truck, 24 ISO Tank kapasitas 20 feet, berikut Bed Trailer) dan penyimpanan energi.
Ditemui di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Prof. Dr. Supardji Ahmad SH. MH memberikan tanggapan, “Bila dicermati betul-betul, maka tidak ada yang mangkrak, temasuk tidak ada keterkaitan isu pasokan listrik ini dengan IKN.”
Ia menyarankan, agar kedua belah pihak dapat duduk satu meja.
“Pertagas Niaga tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Keandalan Infrastruktur Menjadi Salah Satu Penentu Pemenuhan Kebutuhan LNG PLTG Sambera
“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Senada, Pakar Hukum Energi dan Pertambangan, Dr. Ahmad Redi, SH., MH. menyampaikan, dalam suatu kontrak kerjasama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal, menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
Pertemuan untuk musyawarah bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini.
Berita Terkait
-
Pertagas Jamin Pasokan Gas PLTG Sambera Kaltim
-
Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
-
AMMAN Kurangi Emisi Karbon dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap
-
Pertagas Niaga Prioritaskan Upaya Penuhi Kebutuhan LNG PLTG Sambera
-
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026