Suara.com - Energi menjadi topik seksi, yang saat ini diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE). Gas bumi dianggap sebagai salah satu sumber energi yang memegang peranan penting, khususnya di masa transisi menuju NZE yang dicanangkan Pemerintah untuk dapat dicapai pada 2060.
Hal ini mendorong isu penyediaan LNG untuk PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN), yang bekerjasama dengan PT Risco Energi Pratama (Risco) menjadi ramai beberapa waktu belakangan ini. Kekhawatiran terganggunya supply listrik yang dapat menghambat pembangunan IKN pun merebak.
PTGN dipercaya sebagai pihak yang memasok gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Samarinda, Kalimantan Timur sejak tahun 2018. Hal ini merupakan komitmen PTGN mendukung penyediaan energi bersih untuk pembangkit tenaga listrik.
Dalam perjanjian tersebut, PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, yaitu fasiltas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PTGN menggandeng mitra, yaitu PT Risco Energi Pratama.
Lingkup tanggung jawab PT Risco untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya, antara lain fasilitas pendukungnya, yaitu transportasi LNG Trucking (15 Head Truck, 24 ISO Tank kapasitas 20 feet, berikut Bed Trailer) dan penyimpanan energi.
Ditemui di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Prof. Dr. Supardji Ahmad SH. MH memberikan tanggapan, “Bila dicermati betul-betul, maka tidak ada yang mangkrak, temasuk tidak ada keterkaitan isu pasokan listrik ini dengan IKN.”
Ia menyarankan, agar kedua belah pihak dapat duduk satu meja.
“Pertagas Niaga tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Keandalan Infrastruktur Menjadi Salah Satu Penentu Pemenuhan Kebutuhan LNG PLTG Sambera
“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Senada, Pakar Hukum Energi dan Pertambangan, Dr. Ahmad Redi, SH., MH. menyampaikan, dalam suatu kontrak kerjasama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal, menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
Pertemuan untuk musyawarah bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini.
Berita Terkait
-
Pertagas Jamin Pasokan Gas PLTG Sambera Kaltim
-
Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
-
AMMAN Kurangi Emisi Karbon dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap
-
Pertagas Niaga Prioritaskan Upaya Penuhi Kebutuhan LNG PLTG Sambera
-
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis