Suara.com - Energi menjadi topik seksi, yang saat ini diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE). Gas bumi dianggap sebagai salah satu sumber energi yang memegang peranan penting, khususnya di masa transisi menuju NZE yang dicanangkan Pemerintah untuk dapat dicapai pada 2060.
Hal ini mendorong isu penyediaan LNG untuk PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN), yang bekerjasama dengan PT Risco Energi Pratama (Risco) menjadi ramai beberapa waktu belakangan ini. Kekhawatiran terganggunya supply listrik yang dapat menghambat pembangunan IKN pun merebak.
PTGN dipercaya sebagai pihak yang memasok gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Samarinda, Kalimantan Timur sejak tahun 2018. Hal ini merupakan komitmen PTGN mendukung penyediaan energi bersih untuk pembangkit tenaga listrik.
Dalam perjanjian tersebut, PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, yaitu fasiltas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PTGN menggandeng mitra, yaitu PT Risco Energi Pratama.
Lingkup tanggung jawab PT Risco untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya, antara lain fasilitas pendukungnya, yaitu transportasi LNG Trucking (15 Head Truck, 24 ISO Tank kapasitas 20 feet, berikut Bed Trailer) dan penyimpanan energi.
Ditemui di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Prof. Dr. Supardji Ahmad SH. MH memberikan tanggapan, “Bila dicermati betul-betul, maka tidak ada yang mangkrak, temasuk tidak ada keterkaitan isu pasokan listrik ini dengan IKN.”
Ia menyarankan, agar kedua belah pihak dapat duduk satu meja.
“Pertagas Niaga tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Keandalan Infrastruktur Menjadi Salah Satu Penentu Pemenuhan Kebutuhan LNG PLTG Sambera
“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Senada, Pakar Hukum Energi dan Pertambangan, Dr. Ahmad Redi, SH., MH. menyampaikan, dalam suatu kontrak kerjasama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal, menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
Pertemuan untuk musyawarah bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini.
Berita Terkait
-
Pertagas Jamin Pasokan Gas PLTG Sambera Kaltim
-
Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
-
AMMAN Kurangi Emisi Karbon dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap
-
Pertagas Niaga Prioritaskan Upaya Penuhi Kebutuhan LNG PLTG Sambera
-
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz
-
Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya
-
BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi
-
Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah
-
Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru
-
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?