Suara.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menginisiasi program guru keagamaan sejak 2019. Guru keagamaan dari lima agama mendapatkan insentif ini, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Kabiro Kesra Setda Provinsi Jateng Imam Maskur mengatakan, pemberian insentif guru keagamaan untuk 5 agama ini merupakan upaya Ganjar untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial.
“Pengakuan terhadap mereka, seluruh guru-guru agama yang ada di Jawa Tengah. Tidak hanya muslim saja,” kata Imam ditulis Senin (17/4/2023).
Imam mengatakan, para guru keagamaan selama ini berjuang mendidik anak-anak bangsa, khususnya bidang agama. Oleh sebab itu, kata Imam, Ganjar berusaha mewujudkan pemerataan.
“Jadi pemerintah juga memberikan apresiasi kepada semuanya. Ada rasa pemerataan tidak hanya muslim saja, ataupun agama yang lain saja, semuanya dikasih. Yang penting sudah tercatat atau masuk dalam datanya Kementerian Agama,” katanya.
Imam mengatakan, saat ini Pemprov Jateng terus menjalankan program insentif guru keagamaan. Imam berharap, apa yang sudah diinisiasi Ganjar dirasakan manfaatnya oleh penerima.
“Alhamdulillah sekarang sudah berjalan dan mudah-mudahan ke depan akan berjalan terus karena ini sangat memberikan manfaat dan memang mereka sangat-sangat berterimakasih sekali kepada Pak Ganjar,” kata dia.
Sementara itu, Ganjar sendiri berterima kasih kepada guru keagamaan di Jateng yang telah memberikan edukasi itu sebaik-baiknya. Ganjar berharap mereka semakin semangat dengan adanya insentif ini.
“Mudah-mudahan yang sedikit bantuan dari pemerintah ini bisa membantu memberikan semangat kepada mereka,” kata Ganjar.
Baca Juga: Realisasikan Satu Data Indonesia, Ganjar-Kemenkeu Taken MoU di Sektor Pajak
Di tahun 2023 ini, Ganjar menganggarkan bantuan insentif guru keagamaan untuk guru agama Islam 223.373 orang, Kristen 5.651 orang, Katolik 1.089 orang, Hindu 548 orang, dan Buddha 169 orang.
Dari insentif yang diberikan, setiap guru keagamaan non-formal mendapatkan Rp1,2 juta per tahun. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kegiatan belajar mengajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bank China Construction (MCOR) Bukukan Pertumbuhan Laba dan Aset
-
Emas Antam Meroket Lagi, Harganya Dipatok Rp 3.068.000/Gram
-
Kontribusi Triliunan dan Serap Tenaga Kerja, Industri Vape Minta Tak Dipukul Rata
-
8 Calon Emiten Mau IPO dengan Aset Jumbo, Ini Bocorannya
-
Harga Bitcoin Terkapar dan Sulit Bangkit, Emas Kembali Jadi Primadona
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.835
-
Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
Donald Trump Dituntut Kembalikan Dana Tarif Rp 2.700 Triliun