Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang disahkan Jokowi sehingga mengizinkan kembali ekspor pasir laut, menuai banyak kritik karena dianggap mengancam ekosistem laut.
Namun demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim, ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir akan dilakukan jika kebutuhan untuk reklamasi terpenuhi.
Selain itu, ia melanjutkan, izin ekspor pasir laut baru diberikan jika tim penguji yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selesai melakukan uji pasir laut yang akan diekspor.
Trenggono juga memaparkan, izin ekspor hasil sedimentasi ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini PP 26 tahun 2023 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
Selanjutnya, KKP akan menentukan harga acuan untuk pembelian pasir laut. Dari harga tersebut, akan ditentukan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik dari hasil penjualan di dalam negeri maupun penjualan di luar negeri.
"Dalam negeri saja, jika menggunakan pasir sedimen harus membayar PNBP ke negara, begitu juga dengan ekspor. Nantinya, pendapatan kelautan setidaknya akan digunakan untuk membangun wilayah konservasi," kata dia.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 (2) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Maret 2023, disebutkan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir untuk keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Berita Terkait
-
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Rekomendasi Shade Wardah Skin Tint untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat
-
Perbandingan Mesin Cuci Front Load dan Top Load, Mana yang Lebih Bagus?
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie DInialdie?
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi