Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang disahkan Jokowi sehingga mengizinkan kembali ekspor pasir laut, menuai banyak kritik karena dianggap mengancam ekosistem laut.
Namun demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim, ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir akan dilakukan jika kebutuhan untuk reklamasi terpenuhi.
Selain itu, ia melanjutkan, izin ekspor pasir laut baru diberikan jika tim penguji yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selesai melakukan uji pasir laut yang akan diekspor.
Trenggono juga memaparkan, izin ekspor hasil sedimentasi ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini PP 26 tahun 2023 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
Selanjutnya, KKP akan menentukan harga acuan untuk pembelian pasir laut. Dari harga tersebut, akan ditentukan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik dari hasil penjualan di dalam negeri maupun penjualan di luar negeri.
"Dalam negeri saja, jika menggunakan pasir sedimen harus membayar PNBP ke negara, begitu juga dengan ekspor. Nantinya, pendapatan kelautan setidaknya akan digunakan untuk membangun wilayah konservasi," kata dia.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 (2) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Maret 2023, disebutkan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir untuk keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Berita Terkait
-
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya
-
Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M
-
Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual
-
Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara
-
Program Perumahan Rakyat Akan Tekan Kasus TBC dan Stunting