Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kini mendalami pemeriksaan pada Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengelolaan belanja bantuan sosial dalam penanganan Covid-19 pada tahun 2022. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan adanya 25 temuan yang mencakup 34 permasalahan.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, diduga ada masalah terkait realisasi dan penyaluran bantuan sosial yang tidak optimal.
Masalah yang dimaksud diantaranya program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi, program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak melaksanakan transaksi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako yang belum ditindaklanjuti.
Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp165,03 triliun karena program-program tersebut belum dilaksanakan, sehingga dana kembali ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan masalah dalam ketepatan penyaluran bantuan, seperti penetapan dan penyaluran bantuan sosial Program Sembako, BLT Migor, dan/atau BLT BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Beberapa masalah lainnya termasuk penyaluran bantuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penerima bantuan yang terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, serta indikasi penerimaan bantuan ganda.
Selain itu, terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat beberapa permasalahan seperti penerimaan bantuan yang masih berlanjut dari tahun 2021, penerima yang sebenarnya sudah mampu, penerima yang telah lulus program PKH, penerima yang menolak bantuan, penerima ASN yang telah mengajukan pengunduran diri, dan penerima yang tidak pernah mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Hasil pemeriksaan ini menunjukkan indikasi bahwa penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 185,23 miliar tidak tepat sasaran, seperti yang tertera dalam laporan IHPS.
BPK telah memberikan rekomendasi langsung kepada Menteri Sosial terkait masalah realisasi dan penyaluran bantuan.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 25,85 Triliun Uang Negara, BUMN Disorot
Rekomendasi tersebut mencakup instruksi kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk mengawasi bantuan sosial secara lebih optimal.
Menteri Sosial juga diminta memberikan sanksi sesuai peraturan kepada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan. Bank penyalur juga diperintahkan untuk mengembalikan dana bantuan yang belum terdistribusi pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 165,03 miliar.
Untuk diketahui, Kemensos dan kemenaker selama pemeriksaan sudah mengikuti arahan BPK dengan menyerahkan aset atau menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 376,48 miliar, sesuai yang terungkap dalam laporan IHPS II 2022.
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2, Periksa Nama Anda di Link Berikut ini
-
Terancam Gagal? BPK Ungkap 3 Permasalahan Pemindahan IKN, Pengamat: Padahal Sudah Gembor-gembor Kehebatan Proyek Raksasa Ini
-
BPK: 87,9 Juta Meter Tanah Jalan Tol Tak Bersertifikat, Anggaran Rp11,20 triliun Bermasalah
-
Terseret Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Kominfo dapat Rapor Merah dari BPK
-
BPK Temukan Pemborosan Rp 25,85 Triliun Uang Negara, BUMN Disorot
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Gelar Pelatihan Olah Pupuk Kompos Bermutu