Suara.com - Wanteg Sekuritas (Wansek) mendapatkan peringatan tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas dugaan pelanggaran dalam melakukan transaksi.
Dalam surat resmi, Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, menyebutkan bahwa Wansek diduga melakukan transaksi short selling tanpa izin dari BEI.
"Hasil pemeriksaan Bursa menunjukkan bahwa PT Wanteg Sekuritas melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan dari Bursa," ungkap Irvan dalam surat tersebut yang dikutip pada Kamis (22/6/2023).
Short selling adalah strategi perdagangan di mana seseorang menjual saham yang belum dimiliki dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham. Investor yang melakukan short selling meminjam saham dari pihak lain atau lembaga keuangan, dengan harapan bisa membelinya kembali saat harga saham turun dan mengembalikan saham yang dipinjamkan.
Sebelumnya, skema short selling telah dinonaktifkan sementara waktu karena pandemi Covid-19. Namun, pada tahun 2021, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyetujui kembali penerapan review daftar efek marjin dan short selling, serta menghentikan kebijakan relaksasi haircut, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan aktivitas transaksi di bursa.
Berita Terkait
-
Mendadak Libur Cuti Bersama Idul Adha, BEI dan 101 Emiten Dijadwalkan Tetap Gelar RUPST
-
Bursa Efek Indonesia Libur pada 28 Hingga 30 Juni 2023
-
BAZNAS dan Henan Putihrai Ajak Masyarakat Tunaikan Sedekah dan Zakat Saham Syariah
-
Jumlah Investor Main Saham Pekan Ini Anjlok 12,23 Persen Pekan Ini
-
Prediksi IHSG Akhir Pekan Ini, Tak Mampu Menguat Meski Pasar Asia Perkasa
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah