Suara.com - Wacana pemerintah untuk memberikan pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang mendapat penolakan dari para pengusaha UMKM depot air minum isi ulang.
Mereka berpendapat kalau langkah tersebut akan mematikan usaha mereka karena banyak konsumen yang membawa galon polikarbonat aneka merk dan akan menakutkan jika ada label negatif ditempelkan pada galon.
Penyedia jasa pengisian air minum atau depot di Ciputat, Mayutan tidak setuju dengan wacana pelabelan BPA. Dia memandang bahwa pelabelan BPA tidak lepas dari persaingan usaha produsen air minum dalam kemasan (AMDK) besar.
“Kenapa hanya galon keras polikarbonat yang dilabeli dengan kalimat negatif? padahal yang saya tau galon tipis PET juga ada potensi bahayanya seperti EG, DEG dan Antimon?” kata Mayutan dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Rabu (23/8/2023).
"Ya itu pelabelan sebenarnya kan setau saya cuma di galon guna ulang aja ya jadi ya itu sih kaya kesannya persaingan bisnis yang gede-gede aja," katanya.
Dia sekaligus menepis anggapan yang menyebutkan gangguan kesehatan akibat mengonsumsi air dari dalam galon guna ulang kemasan polikarbonat yang tahan banting.
"Selama ini nggak ada komplain kesehatan dari konsumen air isi ulang ini," kata pedagang yang telah puluhan tahun menjajakan air minum ini.
Dia menilai wacana tersebut sangat tidak beralasan. Dia mengatakan, galon guna ulang juga telah tahapan dan rangkaian penelitian dan uji lab sebelum digunakan konsumen.
Secara pribadi, dia mengaku lebih senang menggunakan galon guna ulang dibanding galon sekali pakai.
Baca Juga: Pakai Galon Guna Ulang Berkali-kali Higieniskah? Ternyata Begini Prosesnya
Dia mengatakan, galon sekali pakai menimbulkan tumpukan sampah. Hal tersebut yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dibanding pelabelan BPA.
"Kenapa nggak galon sekali pakai saja dulu dilabeli karena sampahnya menumpuk," katanya.
Setali tiga uang, pemilik depot air lainnya bernama Mus mengaku tidak percaya dengan isu galon guna ulang yang berdampak pada kesehatan. Menurutnya, itu hanya hoaks yang dihembuskan guna menjatuhkan pihak tertentu.
"Itu (isu BPA) sih aku belum percaya karena hoax ya," kata wanita yang sudah berdagang air minum puluhan tahun ini.
Mus meminta agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada pengusaha kecil. Menurutnya, pemerintah juga harus melihat dampak kebijakan tersebut pada industri UMKM.
Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan peraturan yang mengancam pengusaha kecil dan masyarakat. Dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat membuat bias di tengah publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah
-
UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T
-
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel
-
Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi