Suara.com - Pemerintah ancam akan menutup platform social commerce jika terdeteksi melakukan transaksi jual beli di dalamnya.
Langkah ini sejalan dengan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi ini, pemerintah melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli di dalam platform mereka. Mereka hanya diizinkan untuk melakukan promosi.
Menteri Perdagangan, Zulhas, menyatakan, "Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, termasuk pembayaran langsung."
"Jika ada yang melanggar, maka akan saya surati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diberi peringatan. Jika melanggar lagi setelah peringatan, platform tersebut bisa ditutup," tambahnya.
Selain itu, dalam kebijakan yang mengatur transaksi penjualan online ini juga akan melarang penjualan produk impor yang dihargai kurang dari 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.
Kemudian, akan dijelaskan produk-produk mana saja yang diperbolehkan diimpor, yang akan dimasukkan dalam daftar barang yang diperbolehkan (positive list).
"Positive list akan mencakup produk yang diizinkan untuk diimpor dan tidak tersedia di dalam negeri. Ada juga negative list, yang mencakup produk-produk yang dilarang, seperti batik, yang sudah ada di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulhas.
Sayangnya, peraturan ini belum dapat diumumkan karena masih perlu ditandatangani sebelum dikembalikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kemudian dirilis.
Baca Juga: Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum
"Revisi Permendag 50/2020 yang sudah disepakati akan saya tandatangani besok. Ini sudah dibahas selama berbulan-bulan dengan Presiden," pungkas Menteri Perdagangan Zulhas.
Fenomena Fitur Shop di Medsos
Belakangan, media sosial memang berlomba-lomba untuk mengembangkan fitur mirip e-commerce di laman mereka. Seperti Facebook Shops yang merespon tren penggunaan platformnya yang semakin banyak untuk kegiatan jual-beli. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan secara daring.
Dengan Facebook Shops, pelaku usaha dapat membuat toko online tunggal yang dapat diakses oleh pengguna Facebook dan Instagram. Platform ini juga menyediakan berbagai layanan dan fitur untuk mendukung kegiatan bisnis.
Sementara itu, Twitter juga menghadirkan Twitter Shop dengan fungsi serupa. Ini merupakan langkah pertama Twitter dalam memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk memasarkan produk langsung melalui profil mereka.
Dalam fitur ini, penjual dapat menampilkan produk-produk mereka dalam sebuah katalog. Namun, hingga saat ini, fitur ini hanya tersedia untuk sejumlah merek di Amerika Serikat, termasuk GameStop, Arden Cove, dan sepuluh perusahaan lainnya.
Berita Terkait
-
Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal
-
Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan
-
Indikasi Pratama Arhan Hijrah ke Korea Selatan Makin Nyata, Suwon FC Sudah Follow Instagramnya
-
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce
-
Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi Jumat, Cermati Saham-saham Ini
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas