Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah mengalami kenaikan sebesar menjadi Rp 5.067.381 untuk tahun 2024. UMP tesebut naik Rp 165.583 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.798.
Dengan nilai UMP tersebut, dinilai telah mampu untuk memiliki rumah khususnya di pinggiran DKI Jakarta. Chief Economist BTN Winang Budoyo menilai, dengan UMP sebesar itu telah bisa mencicil rumah subsidi dengan skema KPR.
"Jadi, saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja. Mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi," ujarnya dalam media gathering Perbanas di Maison Pine, Padalarang yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
Apalagi, lanjut Winang, masyarakat kini dimudahkan dengan isentif yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga pemerintahan. Misalnya, ada insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta kemudahan DP 0 persen dalam pembelian rumah dari Bank Indonesia.
"Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah," kata dia.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, Winang memprediksi pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen pada tahun 2024. Hal ini ditopang dari KPR yang diproyeksikan sebesar 15 persen.
"Kadang orang enggak bisa beli rumah karena rumah yang tersedia enggak sesuai dengan anggaran, jadi misalnya saya mampu beli rumah Rp 300 juta, rumah ada di sekitar saya tapi harga Rp 500 juta ke atas jadi enggak sesuai budget," imbuh dia.
Jangan nunggak pinjol
Meski demikian, Winang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menunggak utang pinjaman online (pinjol). Pasalnya, dengan menunggak pinjol bisa
mempengaruhi skor kredit yang berimbas, penilaian perbankan terhadap nasabah.
Baca Juga: Perkara Nunggak Utang Pinjol Rp 100 Ribu, Masyarakat Bisa Gagal Miliki Rumah
Dia memaparkan, sebanyak 30% KPR subsidi yang diajukan nasabah ditolak oleh perbankan, karena skor kredit yang jelek. Setidaknya, karena nunggak utang pinjol.
"Soal pinjol ada data yang menunjukan 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kita tolak karena terlibat pinjol," jelas dia.
Winang menambahkan, bukan karena utang pinjol dengan nominal yang tinggi, KPR yang ditolak kebanyakan karena nilai kecil. Maka dari itu, dirinya mengingatkan, tidak meremehkan tunggakan utang pinjol dengan nilai yang kecil.
"Maksudnya dia sudah nunggak. Dan menyedihkan Rp 100 ribu Rp 200 ribu dengan nunggal 100 ribu dia jadi nggak punya rumah," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z