Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah mengalami kenaikan sebesar menjadi Rp 5.067.381 untuk tahun 2024. UMP tesebut naik Rp 165.583 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.798.
Dengan nilai UMP tersebut, dinilai telah mampu untuk memiliki rumah khususnya di pinggiran DKI Jakarta. Chief Economist BTN Winang Budoyo menilai, dengan UMP sebesar itu telah bisa mencicil rumah subsidi dengan skema KPR.
"Jadi, saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja. Mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi," ujarnya dalam media gathering Perbanas di Maison Pine, Padalarang yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
Apalagi, lanjut Winang, masyarakat kini dimudahkan dengan isentif yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga pemerintahan. Misalnya, ada insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta kemudahan DP 0 persen dalam pembelian rumah dari Bank Indonesia.
"Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah," kata dia.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, Winang memprediksi pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen pada tahun 2024. Hal ini ditopang dari KPR yang diproyeksikan sebesar 15 persen.
"Kadang orang enggak bisa beli rumah karena rumah yang tersedia enggak sesuai dengan anggaran, jadi misalnya saya mampu beli rumah Rp 300 juta, rumah ada di sekitar saya tapi harga Rp 500 juta ke atas jadi enggak sesuai budget," imbuh dia.
Jangan nunggak pinjol
Meski demikian, Winang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menunggak utang pinjaman online (pinjol). Pasalnya, dengan menunggak pinjol bisa
mempengaruhi skor kredit yang berimbas, penilaian perbankan terhadap nasabah.
Baca Juga: Perkara Nunggak Utang Pinjol Rp 100 Ribu, Masyarakat Bisa Gagal Miliki Rumah
Dia memaparkan, sebanyak 30% KPR subsidi yang diajukan nasabah ditolak oleh perbankan, karena skor kredit yang jelek. Setidaknya, karena nunggak utang pinjol.
"Soal pinjol ada data yang menunjukan 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kita tolak karena terlibat pinjol," jelas dia.
Winang menambahkan, bukan karena utang pinjol dengan nominal yang tinggi, KPR yang ditolak kebanyakan karena nilai kecil. Maka dari itu, dirinya mengingatkan, tidak meremehkan tunggakan utang pinjol dengan nilai yang kecil.
"Maksudnya dia sudah nunggak. Dan menyedihkan Rp 100 ribu Rp 200 ribu dengan nunggal 100 ribu dia jadi nggak punya rumah," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026