Suara.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi yang di register dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.
Sebagai informasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang lebih dikenal dengan PKPU adalah suatu proses penyelesaian utang debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para krediturnya yang mana muara dari PKPU itu sendiri adalah perdamaian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT Bumi Merapi Energi Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2023).
Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi.
Di mana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT Bumi Merapi EnergiI yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.
Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama diajukan, sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada bulan Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada bulan Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.
Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.
Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian. Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.
Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!
Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.
Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga, tagihan PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Kedua, dalam permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti telah menarik satu Kreditur Lain yaitu PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan uang muka, sehingga tagihan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Selain itu, utang PT Bumi Merapi Energi kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera masih terdapat sengketa-sengketa yang perlu adanya pembuktian lebih lanjut. Sehingga, pembuktian tagihan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera tidak sederhana.
Ketiga, PT Bumi Merapi Energi telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada Negara sekitar Rp 134 miliar. Fakta ini membuktikan bahwa PT Bumi Merapi Energi memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada Negara.
Selain itu, PT Bumi Merapi Energi menunjukkan bahwa PT Bumi Merapi Energi merupakan Perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak