Suara.com - Penangkapan Firli Bahuri yang tadinya berstatus sebagai ketua KPK terus bergulir, dan berlanjut ke tahap selanjutnya. Dari penyelidikan yang dilakukan atas harga dan kekayaannya, ternyata ada aset yang tidak masuk ke LHKPN.
Pernyataan ini dikonfirmasi secara tidak langsung oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, bahwa ada sejumlah aset yang memang tidak terdaftar dalam LHKPN. Hal ini dikarenakan bahwa aset ini tidak terdaftar karena ada akta pengikatan janji jual beli yang belum selesai.
Harta yang Tidak Terdaftar dalam LHKPN
Mengacu pada berbagai sumber, beberapa aset terbukti tidak masuk pada laporan yang dicantumkan di LHKPN. Mulai dari rumah sewa di Kertanegara 4 , hingga apartemen di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru.
Aset-aset ini ditemukan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 21 Desember 2023 lalu. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Firli tidak memenuhi panggilan pada pekan lalu dengan alasan sudah ada agenda penting lain, dan waktunya bersamaan dengan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Tentu saja sebagai seorang pejabat negara, Firli seharusnya melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya pada platform LHKPN. Laporan ini ditujukan sebagai penilaian total harta yang dimiliki selama menjabat, untuk dilihat jika terdapat penambahan atau pengurangan signifikan selama masa jabatannya berlangsung.
Namun demikian ternyata laporan yang disampaikan tidak memuat beberapa aset dan harta yang ia miliki. Bisa jadi temuan yang diperoleh penyidik hanya sebagian kecil dari harta lain yang sebenarnya ia miliki, namun tidak dilaporkan pada LHKPN.
Kasus yang Menimpa Firli Bahuri
Firli sendiri menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, atau dikenal dengan SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
Selain proses pidana yang tengah dijalaninya, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas KPK, karena kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai Ketua KPK aktif.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap! Dewas KPK Bongkar Beberapa Lokasi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
-
Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN
-
Profil dan Biodata Arief R Wismansyah, Segini Kekayaannya Usai Tak Jadi Wali Kota
-
Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya
-
Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T