Suara.com - Penangkapan Firli Bahuri yang tadinya berstatus sebagai ketua KPK terus bergulir, dan berlanjut ke tahap selanjutnya. Dari penyelidikan yang dilakukan atas harga dan kekayaannya, ternyata ada aset yang tidak masuk ke LHKPN.
Pernyataan ini dikonfirmasi secara tidak langsung oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, bahwa ada sejumlah aset yang memang tidak terdaftar dalam LHKPN. Hal ini dikarenakan bahwa aset ini tidak terdaftar karena ada akta pengikatan janji jual beli yang belum selesai.
Harta yang Tidak Terdaftar dalam LHKPN
Mengacu pada berbagai sumber, beberapa aset terbukti tidak masuk pada laporan yang dicantumkan di LHKPN. Mulai dari rumah sewa di Kertanegara 4 , hingga apartemen di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru.
Aset-aset ini ditemukan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 21 Desember 2023 lalu. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Firli tidak memenuhi panggilan pada pekan lalu dengan alasan sudah ada agenda penting lain, dan waktunya bersamaan dengan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Tentu saja sebagai seorang pejabat negara, Firli seharusnya melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya pada platform LHKPN. Laporan ini ditujukan sebagai penilaian total harta yang dimiliki selama menjabat, untuk dilihat jika terdapat penambahan atau pengurangan signifikan selama masa jabatannya berlangsung.
Namun demikian ternyata laporan yang disampaikan tidak memuat beberapa aset dan harta yang ia miliki. Bisa jadi temuan yang diperoleh penyidik hanya sebagian kecil dari harta lain yang sebenarnya ia miliki, namun tidak dilaporkan pada LHKPN.
Kasus yang Menimpa Firli Bahuri
Firli sendiri menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, atau dikenal dengan SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
Selain proses pidana yang tengah dijalaninya, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas KPK, karena kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai Ketua KPK aktif.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap! Dewas KPK Bongkar Beberapa Lokasi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
-
Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN
-
Profil dan Biodata Arief R Wismansyah, Segini Kekayaannya Usai Tak Jadi Wali Kota
-
Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya
-
Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China