Suara.com - Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami perubahan terhitung sejak awal tahun 2024 ini.
Metode baru penghitungan PPh menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kategori tarif efektif bulanan dan harian. Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan, sedangkan pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali seperti sebelumnya.
Dengan adanya aturan in, penghitungan tidak hanya mempertimbangkan metode TER, faktor lain juga diperhatikan seperti penghasilan bruto tahunan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, dan pendapatan tidak kena pajak.
Nilai tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk menentukan PPh terutang setahun. Total PPh yang telah dipotong selama 11 bulan dikurangkan untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember. Perhitungan TER akan disertai dengan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kategori status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan Bekerja diatur dalam tabe secara terpisah. Sementara itu, jumlah tanggungan, yang dinyatakan dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/I/0 - K/I/3, akan diatur secara horizontal. Besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi kini mencakup lima tarif, dibandingkan dengan empat tarif pada UU PPh sebelumnya. Terdapat tambahan satu lapisan tarif pada UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp5 miliar, yang dikenakan tarif sebesar 35%.
Kesimpulannya, PPh untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta adalah 5%, pendapatan Rp60 juta hingga Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
Penerapan metode TER melibatkan perhitungan TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang menghitung penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif yang disebutkan telah mempertimbangkan PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan pada setiap kategori PTKP, termasuk yang sudah atau belum dimiliki.
Baca Juga: Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia
Berita Terkait
-
Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?
-
Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!
-
5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
-
Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi
-
Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor