Suara.com - Pasangan 01 dan 03, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD telah mempersiapkan sejumlah Langkah hukum terkait penetapan hasil pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan 02, Prabowo Soebianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024 – 2029, antara lain dengan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematif dan masif pada pelaksanaan pemilihan presiden.
Advokat Hendra Setiawan Boen menilai bahwa dugaan kecurangan oleh pasangan Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka sangat sulit dibuktikan.
“Pertama, pasangan 01 meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran. Tapi permintaan ini tidak ada dasar mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah berdasarkan Putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK. Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apapun kontroversi terkait putusan tersebut?” ujar Hendra ditulis Senin (25/3/2024).
Kedua, kata Hendra, pasangan nomor urut 02 menang karena memperoleh suara 96.214.691 suara sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.
“Secara logika, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang. Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok.” terang Hendra.
Menurut Hendra lagi, kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pilpres 2024 sedikit terbantahkan apabila melihat bahwa pasangan 02 menang di luar negeri sebesar 63,73% padahal tentu saja di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo - Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?